AM (55), oknum guru mengaji yang mencabuli lima muridnya, resmi ditahan di sel Polrestabes Makassar, Senin (24/8/2020) siang.
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, selama dalam penahanan AM akan menjalani serangkaian pemeriksaan.-nya bukan profesi yang bersangkutan yang tidak sesuai norma yang berlaku," kata Yudhiawan saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin .Yudhiawan mengungkapkan, pencabulan mulai dilakukan AM pada pertengahan Juli 2020.
"Modusnya pada saat belajar mengaji dia raba-raba . Pokoknya begitu ada pelajaran yang dia sukai, dia duduk di sampingnya dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh," imbuh Yudhiawan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tiga Anak Didik Jadi Korban, Guru Ngaji Cabul Ini Terancam Dihukum 15 Tahun PenjaraAN, 60, guru mengaji yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka. gurungajicabulibocah
Baca lebih lajut »
42 Guru Meninggal, FSGI: Banyak Pemda Masih Wajibkan Guru Hadir ke SekolahFederasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritisi masih adanya pemerintah daerah yang mewajibkan guru tetap hadir ke sekolah...
Baca lebih lajut »
Guru dan Murid di Dua SMP Kabupaten Sintang Jalani Swab TestKabupaten Sintang telah mempersiapkan kembali proses belajar tatap muka khususnya di SMP Panca Setya II dan SMPN I. Guru dan murid diwajibkan swab test.
Baca lebih lajut »
September, Siswa dan Guru di Palembang Dapat Internet GratisDINAS Pendidikan Kota Palembang, memastikan seluruh siswa SD, SMP dan guru di Kota Palembang akan menikmati jaringan internet gratis pada September mendatang
Baca lebih lajut »
Data PGRI dan Pemkot Surabaya Beda soal Jumlah Guru yang Meninggal karena Covid-19Beredar surat edaran dengan kop PGRI yang menjelaskan jumlah guru yang meninggal akibat covid-19 dan berbeda dari data Pemkot Surabaya. gurupositifcovid-19
Baca lebih lajut »