Mendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 1/2025. Guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta dengan ketentuan seperti ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan guru ASN baik PNS maupun PPPK untuk dapat mengajar di sekolah swasta.
Aturan yang dimaksud adalah Permendikdasmen RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Menurut Mu'ti, langkah ini mampu menciptakan pemerataan guru di berbagai wilayah. "Sudah terbit itu. Iya istilahnya guru ASN ya. ASN itu ada dua, guru ASN itu PNS dan PPPK.
Sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintahMempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasiMempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal"Baik" Sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.Redistribusi guru ASN dilaksanakan setelah memperoleh rekomendasi dari tim pertimbangan redistribusi guru ASN yang terdiri dari dinas pendidikan daerah provinsi, dinas pendidikan daerah kabupaten/kota, dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah sesuai dengan kewenangan.
Pns Pppk Guru Guru Swasta Istana Merdeka Perguruan Iya Istilahnya Guru Asn Jakarta Pendidikan Undang-Undang Istilahnya Guru Mu ' Ti Tersangka Redistribusi Guru Asn Detiknews Kekurangan Guru Menteri Pendidikan Permendikdasmen Ri Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redi Permendikdasmen Nomor 1 / 2025 Sekolah Hukuman Ketentuan Guru Asn Tim Pertimbangan Redistribusi Guru Asn Akademik Disiplin Pemerataan Guru Kebutuhan Guru Guru Asn Jenis Pns Pasal 9 Kemendikdasmen Pemerintah Daerah Jangka Waktu Redistribusi Guru Asn Redistribusi Gu Dinas Pendidikan Daerah Provinsi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kriteria Guru agar Bisa Ikut Redistribusi, Guru ASN Bisa Mengajar di SwastaKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera melakukan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca lebih lajut »
Perubahan UU ASN Target 2025, Mutasi ASN Bisa NasionalKetua Komisi II DPR menargetkan perubahan UU ASN rampung pada 2025, salah satunya memungkinkan mutasi ASN secara nasional untuk eselon II. Perubahan ini bertujuan untuk pemerataan SDM ASN dan mencegah pelanggaran netralitas.
Baca lebih lajut »
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah SwastaPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 membuka peluang bagi guru ASN untuk mengajar di sekolah swasta.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah SwastaMeski ditempatkan di sekolah swasta, guru ASN tetap harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan.
Baca lebih lajut »
Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah SwastaPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 telah resmi diundangkan, memungkinkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk ditempatkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang sering dihadapi oleh sekolah swasta.
Baca lebih lajut »
Kriteria Guru dan Sekolah agar Bisa Ikut Redistribusi ASNKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera melakukan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca lebih lajut »