Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera melakukan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan kementerian.ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya," kata Prof. Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu .Kriteria untuk ikut reditribusi guru
Para guru ASN nantinya bisa diredistribusi ke seluruh Indonesia dengan beberapa kriteria yang ditentukan pemerintah untuk guru dan sekolah yang menerima redistribusi guru ASN. Kriteria tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang RedistribusiBerikut kriteria guru ASN yang bisa ikut dalam pelaksanaan redistribusi berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025:1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi3.
4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah 5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sertaAdapun kriteria sekolah di masyarakat yang bisa menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
Sekolah Mendikdasmen Mendikdasmen Abdul Mu'ti Redistribusi Guru Asn Redistribusi Guru Mendikdasmen Abdul Mu'ti Indonesia Redistribusi Guru ASN Redistribusi Guru ASN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah SwastaPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 membuka peluang bagi guru ASN untuk mengajar di sekolah swasta.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah SwastaMeski ditempatkan di sekolah swasta, guru ASN tetap harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan.
Baca lebih lajut »
Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah SwastaPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 telah resmi diundangkan, memungkinkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk ditempatkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang sering dihadapi oleh sekolah swasta.
Baca lebih lajut »
Sekolah-Sekolah Ini Diwacanakan Jadi SMA Unggulan Garuda, Ada Sekolah Impianmu?Sekolah-Sekolah Ini Diwacanakan Jadi SMA Unggulan Garuda, Ada Sekolah Impianmu?
Baca lebih lajut »
SNPMB Umumkan Kuota Sekolah untuk SNBP 2025Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah mengumumkan kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Informasi kuota sekolah bisa diakses melalui website resmi SNPMB. Kuota sekolah berbeda-beda berdasarkan akreditasi, sekolah berakreditasi A mendapat kuota 40%, sekolah berakreditasi B mendapat 25%, dan sekolah berakreditasi C mendapat 5%. Ada penambahan kuota 5% untuk sekolah yang menggunakan e-Rapor. SNPMB mengimbau siswa untuk memilih program studi sesuai dengan mata pelajaran yang dikuasai.
Baca lebih lajut »
Perubahan UU ASN Target 2025, Mutasi ASN Bisa NasionalKetua Komisi II DPR menargetkan perubahan UU ASN rampung pada 2025, salah satunya memungkinkan mutasi ASN secara nasional untuk eselon II. Perubahan ini bertujuan untuk pemerataan SDM ASN dan mencegah pelanggaran netralitas.
Baca lebih lajut »