Posisi Satgas akan berada di bawah Komite yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
PRESIDEN Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembentukan komite itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang telah diteken Jokowi, Senin .
Dalam Perpres itu, Jokowi juga membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat serta daerah kemudian menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah masih tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah dibentuk sesuai ketentuan Perpres No 82/2020.
"Sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 ayat 2 Perpres No 82/2020.
Adapun susunan komite dalam Perpres tersebut diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Adapun wakilnya yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Adapun Ketua Pelaksana pada komite tersebut yakni Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam komite tersebut, di bawahnya terdapat Satgas Penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala BNPB Doni Monardo. Kemudian, terdapat juga Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Buka Lowongan Kerja, Buruan DaftarKomite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) buka lowongan kerja untuk sejumlah posisi.
Baca lebih lajut »
Komite Pemulihan Ekonomi Dibentuk, Lembaga Eksis Dinilai MelempemBima Yudhistira, mengatakan pembentukan Komite Pemulihan Ekonomi oleh pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 justru menunjukkan fungsi lembaga yang eksis saat ini tidak bekerja optimal. COVID19 ekonomi
Baca lebih lajut »
Ini Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan EkonomiKomite ini akan mengkoordinasikan kerja dua satgas, yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Bubarkan 18 Tim Kerja, Badan dan Komite |Republika OnlinePresiden Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite
Baca lebih lajut »
Jokowi Bubarkan 18 Badan, Komite dan Tim Kerja, Ini DaftarnyaSalah satu yang dibubarkan Jokowi ialah Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Jokowi
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi bubarkan 18 tim kerja, badan, dan komitePresiden RI Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).\r\n\r\nHal tersebut termuat dalam ...
Baca lebih lajut »