Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Buruh Kirim Ratusan Karangan Bunga ke MK dan Polri

Uu Cipta Kerja Berita

Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Buruh Kirim Ratusan Karangan Bunga ke MK dan Polri
MKMahkamah KonstitusiBuruh
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 83%

Ratusan karangan bunga dari serikat buruh memenuhi Gedung Mabes Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta

Ratusan karangan bunga dari serikat buruh memenuhi Gedung Mabes Polri dan Mahkamah Konstitusi , Jakarta. Sejak pagi ratusan karangan bunga berdatangan ke Mabes Polri dari berbagai serikat buruh dari seluruh Indonesia.

Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council ini menilai, pendekatan dialog yang difasilitasi Polri sangat membantu penyelesaian berbagai masalah industrial. Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi buruh dari berbagai daerah yang telah menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib.

Perkara ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia , Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia , Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia , dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

MK Mahkamah Konstitusi Buruh Polri ASEAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

7 Satuan Polri Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi7 Satuan Polri Dapat Penghargaan dari Presiden JokowiKetujuh satuan itu adalah Korbrimob Polri Korlantas Polri Bareskrim Polri Baharkam Polri Densus 88 Antiteror Polri Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusdokkes Polri
Baca lebih lajut »

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Sujud SyukurMK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Sujud SyukurAndi mengingatkan putusan MK bersifat mengikat, sehingga pemerintah, terutama DPR, patuh dan tidak salah menafsirkan putusan itu
Baca lebih lajut »

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Buruh Bilang BeginiMK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Buruh Bilang BeginiPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »

MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka SuaraMK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka SuaraMahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review UU Cipta Kerja, mengubah 21 pasal. Buruh menyambut baik keputusan ini sebagai kemenangan perjuangan mereka.
Baca lebih lajut »

MK Kabulkan 21 Gugatan UU Cipta Kerja, Reaksi Bos Besar Buruh BeginiMK Kabulkan 21 Gugatan UU Cipta Kerja, Reaksi Bos Besar Buruh BeginiMK mengabulkan 21 gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan buruh. Begini reaksi bos besar buruh.
Baca lebih lajut »

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Buruh: Hanya Redaksional dan Tak Ubah SubstansiMK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Buruh: Hanya Redaksional dan Tak Ubah SubstansiMK menyarankan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU 6/2023. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh buruh ke Pemerintah atau DPR untuk segera dibuat RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 22:44:49