Ariyo Bimo, pemilik ikan koi yang mati karena blackout, mengajukan banding atas putusan PN Jaksel karena ahli di sidang tahap pertama adalah eks pegawai PLN.
Keberatan itu diwakili oleh kuasa hukum Ariyo, David Tobing, ke PN Jaksel, Rabu ."Kami selaku kuasa hukum Ariyo Bimo mengajukan keberatan atas putusan PN Jaksel yang menolak gugatan Ariyo Bimo," ujarnya di PN Jaksel.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mediasi kasus 'blackout' listrikMediasi kasus 'blackout' listrik. Penggugat, Azas Tigor Nainggolan (kiri) berjalan usai sidang mediasi dalam gugatan pemadaman listrik (&39;black ...
Baca lebih lajut »
Pengurus Kempo Pertanyakan Keanggotaan Mereka ke KOIPB Perkemi merasa dikucilkan KOI karena tidak diundang Kongres dan dihilangkan dari status keanggotaan KOI.
Baca lebih lajut »
Tak Hanya Gerindra, Demokrat juga Incar Kursi MenteriDemokrat mengaku telah lebih dulu ajukan sejumlah program ke presiden Joko Widodo.
Baca lebih lajut »
Gerindra dan Istana Bicarakan Posisi MenteriPrabowo belum ajukan secara terperinci posisi yang diinginkan bila diajak koalisi.
Baca lebih lajut »
Pencari Suaka Ke Australia Lewat Udara Capai Rekor TertinggiSejak Juli, setiap hari sekitar 80 orang ajukan visa perlindungan setiba di bandara.
Baca lebih lajut »
Sistem kabel listrik bawah tanah Yogyakarta direncanakan mulai 2020Sistem kabel listrik bawah tanah (ducting) di Kota Yogyakarta direncanakan mulai pada 2020 yang akan diawali dengan menata kabel listrik udara di Jalan ...
Baca lebih lajut »