Mediasi kasus 'blackout' listrik. Penggugat, Azas Tigor Nainggolan (kiri) berjalan usai sidang mediasi dalam gugatan pemadaman listrik ('black ...
Penggugat, Azas Tigor Nainggolan berjalan usai sidang mediasi dalam gugatan pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu . Mediasi tersebut masih berlanjut ke sidang ketiga pada pekan depan karena pihak tergugat PT PLN masih harus mempelajari tuntutan penggugat. Tigor meminta PLN mengakui kesalahannya melakukan perbuatan melawan hukum saat 'black out', meminta maaf ke publik, dan membayar ganti rugi Rp6.500.
Aditya Pradana Putra/foc.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Setiap Tahun, Janda di Depok Terus Bertambah 10 PersenRata-rata kasus perceraian di Depok sebanyak 25 kasus per hari.
Baca lebih lajut »
Sistem kabel listrik bawah tanah Yogyakarta direncanakan mulai 2020Sistem kabel listrik bawah tanah (ducting) di Kota Yogyakarta direncanakan mulai pada 2020 yang akan diawali dengan menata kabel listrik udara di Jalan ...
Baca lebih lajut »
Temui jalan buntu, mediasi pemangkasan insentif Gojek di PalembangMediasi antara komunitas supir Go Car dengan PT Gojek Indonesia Cabang Palembang menemui jalan buntu karena kedua belah pihak saling mempertahankan ...
Baca lebih lajut »
Tingkatkan Pelayanan Pelanggan, PLN Tambah Pasokan Listrik PLTS di PangkepPLN bersama Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
Baca lebih lajut »
Jonan Minta PLN Ikut Sukseskan Program Kendaraan ListrikMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, mendorong PLN sebagai penyedia listrik, ikut meningkatkan upaya pemerintah menyukseskan kendaraan listrik. Otomotif
Baca lebih lajut »
Mobil Listrik Nggak Laku di India?Sejak 2013, hanya 8.000 unit mobil listrik yang terjual di India.
Baca lebih lajut »