Gugatan Pamswakarsa Kivlan ke Wiranto Masuk Tahap Mediasi

Indonesia Berita Berita

Gugatan Pamswakarsa Kivlan ke Wiranto Masuk Tahap Mediasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Hakim PN Jakarta Selatan memberi waktu 30 hari bagi pihak Kivlan Zen bermediasi dengan Jaksa Agung dan Menko Polhukam Wiranto terkait gugatan ganti rugi.

masuk ke tahap mediasi. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi waktu 30 hari bagi Kivlan bermediasi dengan pihak Jaksa Agung dan Wiranto.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Luhut Minta Wisatawan Masuk ke Pulau Komodo DibatasiLuhut Minta Wisatawan Masuk ke Pulau Komodo DibatasiLuhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah membatasi jumlah wisatawan masuk ke Pulau Komodo.
Baca lebih lajut »

Mulan Jameela: Memang Saya Bisa Ngatur-ngatur Fraksi?Mulan Jameela: Memang Saya Bisa Ngatur-ngatur Fraksi?Mulan berjanji bakal menyosialisasikan program kerjanya tersebut ketika telah masuk ke dalam komisi di DPR | Entertainment
Baca lebih lajut »

Luhut Minta Wisatawan Masuk ke Pulau Komodo DibatasiLuhut Minta Wisatawan Masuk ke Pulau Komodo DibatasiLuhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah membatasi jumlah wisatawan masuk ke Pulau Komodo.
Baca lebih lajut »

Komnas Perempuan Minta Anggota DPR Baru Tuntaskan RUU PKSKomnas Perempuan Minta Anggota DPR Baru Tuntaskan RUU PKSKomnas Perempuan mengharapkan RUU ini bisa masuk ke dalam
Baca lebih lajut »

Mahasiswa UMS Ikut Kompetisi Robot Terbang Indonesia (KRTI)Mahasiswa UMS Ikut Kompetisi Robot Terbang Indonesia (KRTI)Mahasiswa harus mengikuti proses seleksi sebelum masuk ke kompetisi.
Baca lebih lajut »

Gugatan Pemilik Ikan Koi ke PLN Ditolak, Sengon DisalahkanGugatan Pemilik Ikan Koi ke PLN Ditolak, Sengon DisalahkanPN Jakarta Selatan kembali menolak gugatan pemilik ikan koi kepada PT PLN karena menganggap mati lampu massal dipicu oleh pohon sengon.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-25 00:09:25