Febri berharap, berharap di sisa masa jabatannya, 270 Kepala Daerah tersebut dapat lebih memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah
hasil Pilkada 2020 tak jadi habis pada akhir 2024, namun akan berakhir pada saat Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik. Hal ini berdasarkan PutusanNo. 27/PUU-XXII/2024. Putusan ini merupakan Putusan atas Permohonan judicial review Pasal 201 ayat , , UU PILKADA terhadap sejumlah pasal di UUD 1945, yang diajukan VISI LAW LAW OFFICE sebagai Kuasa Hukum 13 Kepala Daerah.
“Menyatakan Pasal 201 ayat UU PILKADA yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur...
“Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 201 ayat UU Pilkada, Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2020 harus berhenti pada akhir Tahun 2024. Namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ini, makahasil Pilkada tahun 2020 tidak berakhir di akhir Tahun 2024,” kata Febri dalam siaran persnya yang diterima JawaPos.com, Kamis . yang dipimpin.
Adapun para pemohon yang mengajukan permohonan pada ini terdiri dari Gubernur Jambi, Al Haris; Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi; Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura; Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. Ma’mun Amir; Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal; Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak S.H., M.H; Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi M.M; Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura, S.E., M.M; Bupati Rokan Hulu, Sukiman; Wali Kota Makassar, Moh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Tambah Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020MK memutus kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 menjabat hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Gugatan 13 Kepala Daerah yang Minta Pilkada Diundur Jadi 2025MK tidak mengabulkan gugatan 13 kepala daerah yang menuntut agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diundur pelaksanannya di tahun 2025.
Baca lebih lajut »
MK kabulkan sebagian gugatan UU Pilkada oleh 11 kepala daerahMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian atas gugatan yang diujikan oleh 11 kepala daerah terkait dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkadapemilu merupakan kontestasi politik sebagai wujud penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah
Baca lebih lajut »
Raup Laba Rp 48,6 Triliun di 2023, BCA Tebar Dividen Rp 270 Per SahamDividen tunai BCA itu diketahui sudah termasuk dividen interim tunai tahun buku 2023 sebesar Rp 42,50 per saham.
Baca lebih lajut »
Mendagri imbau kepala daerah percepat regulasi THR dan gaji ke-13Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. "Saya ...
Baca lebih lajut »