Tak lama setelah Perppu Corona diteken Presiden Jokowi, meluncurlah guguatan-gugatan terhadap Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begini masalahnya.
Mereka diberikan kekebalan hukum secara mutlak. Kebal hukum secara pidana, perdata, dan bahkan administratif. Bahkan, menurut Oce Madril, presiden saja tidak punya kekebalan sesakti itu. Tidak ada pasal soal pengawasan dalam Perppu itu. Semua pasal mengarah pada besarnya kewenangan dan dilengkapi dengan kekebalan hukum.
menjadi lembaga superbody. Tanpa mekanisme pengawasan dan diberikan kekebalan hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perppu Jokowi, Rupiah, Corona dan Ancaman Citra BIRestu Jokowi ke BI membeli surat utang pemerintah di pasar perdana saat corona dinilai bisa merusak citra dan independensi bank sentralf.
Baca lebih lajut »
Amien dan Din Syamsuddin Gugat Perppu Corona Jokowi ke MKAmien Rais, Din Syamsuddin, bersama sekitar 22 orang lainnya menggugat Perppu 1/2020 tentang penanganan corona yang diterbitkan Jokowi ke MK.
Baca lebih lajut »
Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono Gugat Perppu Corona ke MKPerppu Corona kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila sebelumnya diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, kini diajukan oleh Amien Rais dkk. MK PerppuCorona
Baca lebih lajut »
Amien Rais dan Din Gugat Pasal Impunitas Perppu Corona JokowiPasal 27 Perppu nomor 1 2020 dinilai menutup kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit anggaran.
Baca lebih lajut »
Maskapai lesu akibat Corona, Kemenhub kaji sesuaian tarif batas atasKemenhub) tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengkaji penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat apabila diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih meluas guna mencegah penyebaran COVID-19.
Baca lebih lajut »