Gugat 18 Konsumen Rp 56 Miliar, Ini Penjelasan Pengembang Meikarta

Indonesia Berita Berita

Gugat 18 Konsumen Rp 56 Miliar, Ini Penjelasan Pengembang Meikarta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 90%

Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) atau pengembang Meikarta memberi penjelasan terkait gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 56 miliar.

Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama , melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 58 miliar. Sidang sedang berlangsung hari iniDirektorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merancang pengaturan nilai ekonomi karbon bagi sektor ketenagalistrikan.

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.037.000 per gram. Harga itu naik Rp 2.000 jika dibandingkan perdagangan kemarinTerpantau pukul 09.16 WIB, rupiah menguat sebesar 40 poin atau 0,52 persen ke posisi Rp 15.035 per dolar AS dibandingkan pada penutupan sebelumnya Rp 15.075 per dolar AS.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Digugat Rp 56 Miliar, 18 Konsumen Meikarta Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Hari IniDigugat Rp 56 Miliar, 18 Konsumen Meikarta Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Hari IniSejumlah 18 orang konsumen Meikarta menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini.
Baca lebih lajut »

Pengembang Meikarta Gugat 18 Orang Konsumennya Rp 56 MiliarPengembang Meikarta Gugat 18 Orang Konsumennya Rp 56 MiliarPengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 58 miliar. Sidang sedang berlangsung hari ini
Baca lebih lajut »

Sidang Pertama Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 M Digelar Hari IniSidang Pertama Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 M Digelar Hari IniDalam polemik kasus megaproyek Meikarta, kini malah konsumen yang dapat gugatan Rp56 miliar dari pihak pengembang. Sidang tuntutan pertama pun akan digelar.
Baca lebih lajut »

Konsumen Meikarta Bingung Digugat Anak Usaha Lippo Rp 56 MKonsumen Meikarta Bingung Digugat Anak Usaha Lippo Rp 56 MKetua PKPKM Aep Mulyana menuturkan pihaknya juga kurang paham kenapa bisa dituntut oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Baca lebih lajut »

Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak JelasSidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak JelasSidang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melawan 18 konsumen Meikarta dimulai perdana hari ini. Namun, sidang ditunda dua Minggu lagi karena ada alamat tergugat yang tidak jelas.
Baca lebih lajut »

Sidang Konsumen Meikarta Digugat Anak Usaha Lippo Rp 56 M DitundaSidang Konsumen Meikarta Digugat Anak Usaha Lippo Rp 56 M DitundaKetua Majelis Hakim Kamaludin memutuskan untuk menunda persidangan gugatan Rp56 miliar dari pengembang kepada konsumen Meikarta hingga 7 Februari 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 05:45:55