Digugat Rp 56 Miliar, 18 Konsumen Meikarta Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Indonesia Berita Berita

Digugat Rp 56 Miliar, 18 Konsumen Meikarta Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Hari Ini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Digugat Rp 56 Miliar, 18 Konsumen Meikarta Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik Hari Ini TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah 18 orang konsumen apartemen Meikarta menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.Kedelapan belas konsumen Meikarta itu digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.

'Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat,' begitu bunyi gugatan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.Adapun PT MSU menggugat perdata 18 konsumen Meikarta itu senilai Rp 56 miliar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang Pertama Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 M Digelar Hari IniSidang Pertama Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 M Digelar Hari IniDalam polemik kasus megaproyek Meikarta, kini malah konsumen yang dapat gugatan Rp56 miliar dari pihak pengembang. Sidang tuntutan pertama pun akan digelar.
Baca lebih lajut »

Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Digugat WargaDinas Cipta Bintar Kota Bandung Digugat WargaInstansi Pemerintah Kota Bandung tersebut dinilai tidak tegas dalam menegakan Peraturan Daerah yang di buat untuk kepentingan masyarakat umum
Baca lebih lajut »

Demi Melindungi Konsumen, OJK dan Kemenkominfo Kompak Menyoroti Tata Kelola DigitalDemi Melindungi Konsumen, OJK dan Kemenkominfo Kompak Menyoroti Tata Kelola DigitalOJK dan Kemenkominfo terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital di Industri Jasa Keuangan (IJK) sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Baca lebih lajut »

Lindungi Konsumen, OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola DigitalLindungi Konsumen, OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola DigitalOJK terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital atau digital governance di IJK untuk meningkatkan kinerja, layanan, dan pengawasan. Otoritas Jasa...
Baca lebih lajut »

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan KonsumenHNW Dukung Revisi UU Perlindungan KonsumenUntuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan
Baca lebih lajut »

Kolaborasi Brand Kecantikan Kebanggaan Wanita Indonesia dan Emtek Digital Berhasil Meraih 36% CTR Uplift!Kolaborasi Brand Kecantikan Kebanggaan Wanita Indonesia dan Emtek Digital Berhasil Meraih 36% CTR Uplift!Berbagai brand kecantikan berupaya untuk membangun hubungan dan kepercayaan dengan konsumen menggunakan strategi pemasaran yang dapat menjangkau hati konsumen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 08:16:20