Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) didakwa menerima suap sebesar Rp 100 miliar lebih dalam bentuk tunai maupun transfer.
detikSulselFoto: Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ternate. Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek perizinan infrastruktur dan pengisian jabatan. AGK didakwa menerima suap sebesar Rp 100 miliar lebih dalam bentuk tunai maupun transferan lewat 27 rekening.
Sidang dakwaan AGK digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Rabu pagi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Romel Franciskus Tampubolon, didampingi hakim anggota Haryanta, Kadar Noh, Samhadi, dan R Moh Yakob Widodo.Jaksa mengatakan, dalam bertransaksi AGK menggunakan 27 rekening. Rekening yang dimaksud merupakan milik ajudannya bernama Ramadhan Ibrahim.
"Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya Kota Ternate maupun di Jakarta. Uang tersebut juga mengalir ke beberapa pihak," ujarnya.
Abdul Gani Kasuba Maluku Utara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Malut Abdul Gani KasubaAli hanya mengungkapkan, dua tersangka baru itu di antaranya merupakan pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Malut Abdul Gani KasubaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru atas kasus korupsi pengadaan izin tambang nikel yang sebelumnya telah menyeret eks Gubernur Maluku Utara.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Tersangka TPPU, Diduga Samarkan Hasil Korupsi Rp100 MiliarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPUAbdul Gani Kasuba menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap. Bahkan disinyalir, pembelanjaan aset itu mencapai Rp 100 miliar.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPUAbdul Gani diduga telah menyamarkan hasil suap dan gratifikasi ke dalam bentuk aset tertentu. Nilai ekonomi penyamaran aset itu diduga mencapai Rp100 miliar.
Baca lebih lajut »
KPK: Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Lebih dari Rp100 MiliarKPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.
Baca lebih lajut »