Suap diberikan ke Gubernur Kepri terkait izin pemanfaatan ruang laut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 45 juta, dan 11 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 112 juta. Pernyataan tersebut terungkap dalam dakwaan KPK terhadap Abu Bakar yang dibacakan Jaksa di persidangan tindak pidana korupsi PN Jakarta Pusat, Rabu .
Baca Juga “Abu Bakar melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang, kepada penyelenggara negara, yaitu Nurdin Basirun,” begitu kata Jaksa Yadyn, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu . Dalam dakwaan Abu Bakar disebutkan, uang suap dari Kock Meng, diberikan lewat Edy dan Budy. Pemberian itu, dikatakan sebagai upaya Nurdin menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
Selanjutnya, diketahui uang senilai Rp 45 juta itu diberikan kepada Edy, dan dijadikan uang akomodasi saat Nurdin melakukan kunjungan ke sejumlah tempat.Pemberian dilakukan kembali di ruang kerja Budy. Uang tersebut, lalu diserahkan kepada Edy. Pada saat Nurdin melakukan safari Ramadhan 2019, Edy menyerahkan uang tersebut di salah satu hotel di Nagoya, Batam. Sekitar Juli 2019, Kock Meng lewat peran Abu Bakar, kembali menemui Budy dengan membawa uang 6.000 dolar Singapura.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Disebut Terima Suap Rp 45 Juta dan 11.000 Dollar SingapuraJaksa menyebut, suap itu agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng.
Baca lebih lajut »
Kasus Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri, KPK Periksa Kepala Dinas dan Kontraktor Gurindam - Teras.IDPara pengusaha yang diperiksa KPK kali ini, ada di antaranya yang tengah mengerjakan reklamasi dan proyek Gurindam 12, di Tepilaut, Tanjungpinang...
Baca lebih lajut »
KPK periksa enam saksi kasus korupsi Gubernur Kepri non-aktifKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka Nurdin Basirun, Gubernur Kepri non-aktif, Selasa ...
Baca lebih lajut »
Diduga Korupsi Anggaran Pembangunan Monumen Bahasa, Mantan Kadisbud Kepri DitangkapMantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri Arifin Nasir, resmi ditahan Polda Kepri, Senin (30/9/2019) malam.
Baca lebih lajut »
Mantan Kadis Pendidikan Kepri ditahan terkait kasus korupsiMantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Arifin Natsir sejak Senin (30/9) hingga Selasa masih ditahan di Polda Kepri atas dugaan korupsi Monumen ...
Baca lebih lajut »
Pertamina sumbang PAD Kepri Rp306 miliarPertamina menyumbang Rp306 miliar kepada Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepri 2018, melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).\r\n\r\n"Konsumsi ...
Baca lebih lajut »