UMP DKI yang dinaikkan Gubernur DKI 5,1% pada 2022 digugat APINDO DKI agar naiknya 0,85% hampir sampai pada kesimpulan. Putusan PTUN itu menyebutkan agar Gubernur...
Selain membatalkan, PTUN juga memerintahkan naiknya 3.57% harus diputuskan apakah akan dilakukan banding atau tidak paling lambat besok atau Jumat 29 Juli ini. Hal itu ditanggapi Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat.Jumhurbisa memahami argumen-argumen baik yang menghendaki banding ataupun tidak. Bila tidak banding, maka upah yang berlaku harus turun menjadi seperti usulan Dewan Pengupahan 3,57%, di sisi lain ada pengakuan dari Hakim PTUN.
Bahwa UU Cipta Kerja danPP 36 tentang Pengupahan tidak digunakan dan bisa menjadi acuan untuk tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, tidak ada kepastian bila Pejabat Gubernur pengganti Anies Baswedan akan menggunakan rujukan PTUN itu. ”Memang hampir pasti birokrat yang jadi Gunernur seperti yang dicocok hidungnya oleh Pemerintah Pusat, tidak mungkin berani mengingkari UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Jumhur, Kamis .Dengan pertimbangan itu, kata dia, bila Gubernur DKI Banding atas putusan PTUN, maka KSPSI akan bisa memahami.”Ya kita paham lah, kalau Gubernur mendatang pakai PP 36 namun setidaknya harus merujuk pada upah yang sekarang berlaku yang naik 5,1% itu,” tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Banding Putusan PTUN tentang UMP 2022Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP tahun 2022 di Jakarta. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »
KSPI Minta Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKIKSPI bersama Partai Buruh meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Banding Putusan PTUN yang Membatalkan Kenaikan UMP 2022 | merdeka.comPertimbangan Pemprov DKI mengambil langkah hukum banding setelah melakukan kajian. Menurut dia, putusan PTUN Jakarta belum memenuhi hak layak hidup DKI karena akan tergerus inflasi.
Baca lebih lajut »
Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022Pemprov DKI Jakarta menyatakan banding atas putusan PTUN yang membatalkan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Gubernur Anies
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Batalkan UMP DKIGubernur DKI Anies Baswedan memutuskan untuk banding atas putusan PTUN yang membatalkan besaran UMP DKI Rp 4,6 juta. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Gubernur DKI Putusakan Banding Soal UMP Jakarta, Buruh Puji Konsistensi Anies Baswedan - Tribunnews.comPemprov DKI Jakarta memutuskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta
Baca lebih lajut »