Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Indonesia Berita Berita

Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 90%

Pemprov DKI Jakarta menyatakan banding atas putusan PTUN yang membatalkan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Gubernur Anies

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.

Setelah diputuskan UMP 2022 tersebut oleh PTUN Jakarta, ratusan massa dari serikat buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Kedatangan mereka itu untuk mendukung Gubernur DKI JakartaBaswedan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jakarta tahun 2022.

Sehingga, kata dia, tidak mungkin kalau upah pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KSPI Minta Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKIKSPI Minta Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKIKSPI bersama Partai Buruh meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Banding Putusan PTUN yang Membatalkan Kenaikan UMP 2022 | merdeka.comPemprov DKI Banding Putusan PTUN yang Membatalkan Kenaikan UMP 2022 | merdeka.comPertimbangan Pemprov DKI mengambil langkah hukum banding setelah melakukan kajian. Menurut dia, putusan PTUN Jakarta belum memenuhi hak layak hidup DKI karena akan tergerus inflasi.
Baca lebih lajut »

Anies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Batalkan UMP DKIAnies Baswedan Ajukan Banding Putusan PTUN Batalkan UMP DKIGubernur DKI Anies Baswedan memutuskan untuk banding atas putusan PTUN yang membatalkan besaran UMP DKI Rp 4,6 juta. TempoMetro
Baca lebih lajut »

Anies Ogah Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Buruh: Tidak Konsisten!Anies Ogah Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Buruh: Tidak Konsisten!'Kami mengecam sikap Anies Baswedan yang tidak mau melakukan banding. Gubernur DKI ini tidak konsisten dalam keputusannya sendiri,' tegas Said.
Baca lebih lajut »

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pengusaha Turunkan UMP DKI Jadi Rp 4,5 JutaBuruh Ancam Mogok Kerja Jika Pengusaha Turunkan UMP DKI Jadi Rp 4,5 JutaSaid Iqbal menyatakan bila pengusaha tetap memaksa kehendak untuk menurunkan UMP sesuai keputusan PTUN pihaknya mengancam mogok kerja.
Baca lebih lajut »

Tak Ajukan Banding ke PTUN, Said Iqbal Tuduh Anies Adu Domba Serikat BuruhTak Ajukan Banding ke PTUN, Said Iqbal Tuduh Anies Adu Domba Serikat BuruhSaid Iqbal curiga para pengusaha akan mengajukan penurun upah setiap tahunnya jika Anies tak melakukan banding atas putusan PTUN soal UMP Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 00:14:09