Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden harus dihormati.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden harus dihormati. Sebab, putusan MK bersifat final and biding. Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan, kata Doli, dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025). Namun, Doli meminta agar seluruh pihak memaknai dengan baik atas putusan MK tersebut.
Pertama, Putusan MK bertepatan dengan momentum mencuatnya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem politik dan demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini. Hingga saat ini, kata Doli, dorongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pemilu termasuk Pilkada terus menguat. Dari putusan MK no. 63/PUU-XXII/2024 dan sama dengan putusan MK lainnya sebelum itu, khususnya terkait gugatan terhadap sistem pemilu, semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menindaklanjuti dengan revisi UU, jelas dia. Bahkan dalam putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional, sambung Doli. Makna kedua, penghapusan ambang batas pencalonan presiden bukanlah jawaban atas permasalahan sistem pemilu di Indonesia. Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu bukanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika ke-Pemilu-an kita. Presidentially Threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri, setiap isu saling terkait satu sama lain, jelasnya. Tak Hanya Hilangkan Ambang BatasKendati demikian, dia meyakini, tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang presidentially threshold bukan semata-mata hanya untuk menghilangkan ambang bata
Politik MK Ambang Batas Presiden Golkar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Golkar Hormati Putusan MK yang Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenPARTAI Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi MK yang mencabut pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden
Baca lebih lajut »
Demokrat Hormati Putusan MK Menghapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »
Bawaslu RI Hormati Putusan MK Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenMAHKAMAH Konstitusi MK mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen
Baca lebih lajut »
Partai Demokrat Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat mengungkapkan harapannya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dapat berkontribusi pada perkembangan demokrasi Indonesia. Mereka menekankan komitmen untuk terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi. Partai Demokrat menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat serta menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati produk hukum dari lembaga peradilan.
Baca lebih lajut »
NasDem Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenDPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang UU terkait pencalonan presiden dan wakil presiden
Baca lebih lajut »
Demokrat Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas PresidenWakil Ketua Partai Demokrat, Saldi Isra, menyatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ia menegaskan bahwa Demokrat selalu menghormati putusan MK dan meyakini setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam.
Baca lebih lajut »