Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir merespon putusan MK yang mengabulkan penghapusan presidential threshold dengan harapan dapat memberikan angin segar bagi demokrasi.
Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) perlu menjadi angin segar bagi sistem demokrasi perpolitikan di negara ini. Menurutnya, putusan ini cukup mengejutkan karena undang-undang tersebut sudah digugat puluhan kali, namun tidak membuahkan hasil.
Golkar akan menjalankan putusan MK tersebut layaknya warga negara yang tunduk pada konstitusi. Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keputusan ini diambil berdasarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12). Pasal yang dihapus berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya
PRESIDENTIAL THRESHOLD MK GOLKAR DEMOKRASI PEMILU
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Golkar Hormati Putusan MK Penghapusan Presidential ThresholdPartai Golkar menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini membuka peluang bagi Golkar untuk mengajukan kadernya dalam pemilihan presiden mendatang.
Baca lebih lajut »
PKS Sambut Positif Putusan MK soal Penghapusan Presidential ThresholdPARTAI Keadilan Sejahtera PKS menyambut positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi MK yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold PT sebesar 20
Baca lebih lajut »
Putusan MK Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Dianggap Menguntungkan Semua PartaiPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai menguntungkan semua partai politik. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut putusan ini merupakan langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »
Demokrat Harapkan Putusan MK Berkontribusi Bagi Demokrasi IndonesiaPartai Demokrat menyambut baik putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan berharap dapat berkontribusi bagi perkembangan demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »
Dua Hakim MK Berpendapat Terhadap Putusan Penghapusan Ambang Batas Minimal Presiden dan Wakil PresidenMahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menuai perdebatan, dengan dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan keberatan karena menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Pelajari Putusan MK Penghapusan Presidential ThresholdMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »