Pengurus organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan hanya dibebankan terhadap barang mewah.
Pengurus organisasi Gerakan Nurani Bangsa ( GNB ) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12 persen secara menyeluruh dan hanya dibebankan terhadap barang- barang mewah . 'Saya bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan pemerintah yang bersedia membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,' ujar Lukman Hakim di Jakarta, Kamis.
Lukman mengatakan pembatalan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini menunjukkan bahwa pemerintah sensitif serta mau mendengar apa yang menjadi masukan dari masyarakat. Menurut dia, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ikut memperjuangkan suara publik, GNB menyambut baik pembatalan itu. Dengan adanya pembatalan kenaikan PPN, maka seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan sama sekali.Adapun yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, kendaraan bermotor mewah, rumah, apartemen, dan kondominium mewah. 'Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah bersedia mengabulkan aspirasi masyarakat banyak,' kata mantan Menteri Agama tersebut. Sebelumnya, Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah. Pasal 2 ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
PPN KEBIJAKAN PEMERINTAH BARANG MEWAH GNB
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gerakan Nasional Bangsa (GNB) Tolak Kenaikan PPN 12 PersenGerakan Nasional Bangsa (GNB) menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan Pajak Penjualan dan Bertahan (PPN) menjadi 12 persen mulai awal Januari 2025. GNB menilai kebijakan ini akan semakin menyulitkan masyarakat menengah bawah yang daya belinya sudah melemah. Mereka melihat potensi inflasi yang diperparah dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial. GNB mendesak pemerintah untuk tidak gegabah dalam memutuskan kebijakan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam dialog terbuka.
Baca lebih lajut »
GNB Minta Pemerintah Evaluasi Rencana Kenaikan PPNGerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta pemerintah untuk mengevaluasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024. GNB menilai kebijakan ini akan semakin membebani masyarakat menengah bawah.
Baca lebih lajut »
GNB Kritik Penaikan PPN, Usulkan Efisiensi Pengeluaran NegaraGerakan Nasional Berbagi (GNB) mengkritik rencana penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, menilai kebijakan ini akan membebani masyarakat. GNB menyarankan pemerintah untuk melakukan efisiensi pengeluaran negara, terutama yang bersifat non-urgensi, seperti biaya perjalanan dinas dan fasilitas VIP pejabat.
Baca lebih lajut »
Ketimbang PPN Naik 12 Persen, GNB Sarankan Pemerintah Tarik Pajak Orang Kaya Lebih BesarPemerintah disarankan untuk menaikkan pajak orang kaya, daripada menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Baca lebih lajut »
Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait Usulan Pembatalan PPN 12% DitundaPemanggilan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait usulan pembatalan PPN 12% ditunda hingga pertengahan Januari 2025. Sebelumnya, Rieke dijadwalkan untuk dipanggil pada Senin (30/12) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataan di media sosial yang memprovokasi penolakan terhadap kebijakan PPN 12%.
Baca lebih lajut »
Pembatalan PPN 12%: Tanggung Jawab Presiden Prabowo SubiantoDirektur Hukum Celios Mhd Zakiul Fikri menyatakan bahwa pembatalan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tergantung pada Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa opsi pembatalan hanya bisa dilakukan melalui Perppu.
Baca lebih lajut »