Pihak Desa Adat Jimbaran baru tahu setelah mendapat laporan tentang adanya postingan di media sosial tentang pesta itu.
Setelah melakukan penelusuran, pihak desa adat lalu kami memanggil Gebby beserta manager vila untuk memberikan klarifikasi. Di kantor Desa Adat Jimbaran, Gebby akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf dengan membaca selembar surat pernyataan.
Budiarta mengatakan, sanksi menyapu kantor desa dan pasar dikenakan selama tiga hari berturut mulai pukul 08.00 sampai 10.00 Wita."Terakhir Seninkemarin ," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BI Bali karantina uang senilai Rp577,3 miliar selama Mei 2020Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali selama Mei 2020 telah mengkarantina uang rupiah senilai Rp577,3 miliar sebagai salah satu upaya pencegahan ...
Baca lebih lajut »
Wagub Ingatkan Syarat Keluar-Masuk Bali Meski Kasus Corona Diklaim RendahAngka kasus Corona di Bali diklaim cukup rendah, namun tetap imbauan bagi masyarakat yang ingin keluar-masuk Provinsi Bali diingatkan oleh Wagub Bali.
Baca lebih lajut »
Wagub Bali: Jumlah APD dan Alat Tes Covid-19 Masih AmanKetersediaan APD selaras dengan jumlah tenaga medis yang masih memadai di Bali.
Baca lebih lajut »
Cinta Laura Ungkap Rindu Pulang ke Jakarta dari BaliCinta Laura mengungkapkan rindu Jakarta dan bertemu dengan timnya. Saat ini ia dan orangtuanya berada di Bali.
Baca lebih lajut »
Mencicipi Lagi 5 Olahan Bali ala Bintang Lima di RumahSelagi masa social distancing masih diperpanjang, berbagai sajian ala restoran ataupun hotel bintang lima di Bali sebenarnya...
Baca lebih lajut »
BI Bali Karantina Uang Senilai Rp577,3 Miliar pada Mei 2020Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali menerapkan karantina uang sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Baca lebih lajut »