Dua orang remaja di Makassar yang menculik dan membunuh bocah berumur 11 tahun. Pelaku berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Ramai menjadi perbincangan, dua orang remaja di Makassar yang menculik dan membunuh bocah berumur 11 tahun. Pelaku berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Para pelaku berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing pada hari Selasa dini hari.
Kemudian, dari adanya laporan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung bertindak dengan cepat untuk melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, anak tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia."Kita lakukan penyelidikan, kita kembangkan. Akhirnya, kita ketahui. Hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Lantas, berdasarkan dengan adanya tindakan tersebut, apakah anak di bawah umur bisa dipidana? Simak informasi lengkapnya berikut ini. Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU SPPA bahwa anak yang memiliki konflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Proses ini akan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Lebih lanjut, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dua Mahasiswa Unisba Jadi Korban Pembacokan OTK, Pihak Kepolisian Berhasil Amankan 4 Orang PelakuBeberapa waktu yang lalu masyarakat Kota Bandung kembali dihebohkan dengan pengeroyokan terhadap dua mahasiswa Unisba yang dilakukan oleh gerombolan motor.
Baca lebih lajut »
Massa Mengamuk Rusak Rumah Dua Pelaku Pembunuhan Anak di MakassarPengrusakan dua rumah pelaku di Batua Raya Lorong 7 dan Kompleks Kodam Lama Borong usai pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Paropo, Batua Raya, oleh massa dari pihak keluarga korban.
Baca lebih lajut »
2 Remaja Pelaku Pembunuhan Berencana Bocah di Makassar Ditangkap!Dua orang remaja di Makassar, AR (17) dan AF (14) ditangkap polisi atas aksi pembunuhan berencana. Keduanya membunuh bocah 11 tahun bernama Fadli. Via: detik_sulsel
Baca lebih lajut »
Bocah 10 Tahun Dihabisi di Makassar, Pelaku Sempat Mau Jual Organ Tubuh KorbanKapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan karena melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Baca lebih lajut »
Pelaku Penculikan Anak di Makassar Berniat Jual Organ Tubuh KorbanKasus penculikan dan pembunuhan M Fadil Sadewa (11) di Makassar mengejutkan banyak pihak. Sebab, dua pelaku ternyata masih di bawah umur. Keduanya melakukan tindak kejahatan itu karena ingin menjual organ tubuh korban. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Warga Hancurkan Rumah Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah di MakassarSejumlah warga kota Makassar beramai-ramai berdatangan untuk menghacurkan rumah pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap bocah 11 tahun bernama Fadli Sadewa.
Baca lebih lajut »