Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta

Dakwaan Berita

Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta
JaksaGazalba SalehGratifikasi
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 90%

Uang ratusan juta tersebut didapatkan Gazalba Saleh dari Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang merupakan pihak berperkara yang tengah mengurus kasasi.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp 650 juta,” ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.Jaksa menjelaskan bahwa uang ratusan juta tersebut didapatkan Gazalba dari Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad. Penerimaan uang tersebut akhirnya mempengaruhi kerjaan Gazalba sebagai hakim untuk sebuah perkara.

“Atas penyampaian tersebut, Agoes Ali Masyhuri menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul Fuad yang kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya,” kata jaksa. Duit itu lantas diserahkan di kantornya di Surabaya pada Juli 2022. Ahmad kemudian bertemu dengan Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel and Towers untuk menjelaskan kemauan Jawahirul pada 30 Juli 2022. Hakim agung itu diminta memberikan putusan bebas dan dijanjikan uang.

Jawahirul pun kembali menyerahkan uang SGD18 ribu ke Gazalba pada September 2022. Uang tersebut diberikan kepada Ahmad karena putusannya sesuai dengan keinginan Jawahirul.Beberapa hari setelahnya, Ahmad meminta Jawahirul menambahkan Rp 150 juta sebagai tambahan. Jika ditotal, dana yang diberikan yakni Rp 650 juta.“Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18 ribu atau setara dengan Rp 200 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp450 juta merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad,” ucap jaksa.

Polri menggelar operasi kepolisian dengan sandi Operasi Puri Agung 2024 selama 10 hari, dari tanggal 17-26 Mei guna mengamankan World Water Forum di Bali. Bos Tembaga di Boyolali, Jawa Tengah, bernama Bayu Handono , tewas dibunuh. Kejadian ini baru terkuak setelah ada yang mencari korban ke kediamannya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Jaksa Gazalba Saleh Gratifikasi Mahkamah Agung Ma Kpk

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Rp650 Juta Demi Loloskan Vonis Pengusaha Jawahirul FuadHakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap Rp650 Juta Demi Loloskan Vonis Pengusaha Jawahirul FuadPemberian uang itu dilakukan Jawahirul untuk lolos dari jeratan hukum yang menjeratnya dalam perkara pengolaan limbah B3 tanpa izin lewat usaha miliknya UD Logam Jaya.
Baca lebih lajut »

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp62,9 MHakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp62,9 MHakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, didakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp62,9 miliar terkait pengurusan perkara
Baca lebih lajut »

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta Urus Perkara Kasasi Kasus LimbahEks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta Urus Perkara Kasasi Kasus LimbahJaksa KPK mendakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta.
Baca lebih lajut »

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Lakukan Pencucian Uang Rp 25 M, Dipakai Beli Alphard Hingga Lunasi KPREks Hakim Agung Gazalba Saleh Lakukan Pencucian Uang Rp 25 M, Dipakai Beli Alphard Hingga Lunasi KPRSelain didakwa menerima gratifikasi, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh juga didakwa telah melakukan pencucian uang.
Baca lebih lajut »

Gazalba Saleh Juga Didakwa Cuci Uang: Bayar KPR hingga Beli AlphardGazalba Saleh Juga Didakwa Cuci Uang: Bayar KPR hingga Beli AlphardHakim agung nonaktif Gazalba Saleh juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Edy Ilham dan Fify Mulyani pada 2020-2022.
Baca lebih lajut »

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Melakukan TPPU Rp 20 Miliar, Kasusnya Segera DisidangkanMantan Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Melakukan TPPU Rp 20 Miliar, Kasusnya Segera DisidangkanGazalba segera dimejahijaukan menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 15:06:12