Gapki: Dana Kelola Perkebunan Jangan dari Sawit Saja

Kepala Sawit Berita

Gapki: Dana Kelola Perkebunan Jangan dari Sawit Saja
PerkebunanB40Gapki
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 93 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 62%
  • Publisher: 70%

Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian/lembaga untuk membahas bentuk dan besaran dana kelola perkebunan selain dari sawit.

Pekerja tempat penampungan tandan buah segar membongkar muatan TBS dari kebun masyarakat yang akan diantar ke pabrik pengolahan sawit di Kabupaten Siak, Riau, Rabu .

Pelaku usaha perkebunan itu mencakup eksportir dan pelaku industri berbahan baku sawit, kelapa, dan kakao. Mereka akan dikenai pungutan ekspor atas ketiga komoditas itu beserta produk turunan dan iuran berkala atau sewaktu-waktu. ”Di sisi lain, kebutuhan produk turunan sawit, terutama untuk pangan dan energi terbarukan, terus meningkat dari tahun ke tahun. Sementara itu, dana yang bersumber dari pungutan ekspor produk turunan sawit diperkirakan semakin berkurang karena pasar dunia tengah lesu,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta.

”Bisa juga dari pungutan terhadap pelaku industri manufaktur berbahan baku utama kakao impor yang berorientasi ekspor. Ingat, selain produsen kakao, Indonesia juga mengimpor kakao yang cukup besar,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta. ”Kami berharap agar pekan ini atau pekan depan tim telah terbentuk dan rapat perdana tim tersebut dapat digelar,” tuturnya.

Melalui regulasi itu, fungsi dan tugas badan tersebut diperluas tidak hanya mengelola dana sawit, tetapi juga kelapa dan kakao. Penghimpunan dananya berasal dari pelaku usaha perkebunan, lembaga pembiayaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Di sektor tersebut, dana itu akan digunakan untuk peremajaan sawit rakyat . Di penghujung pemerintahan Joko Widodo, dana PSR telah ditetapkan naik dari Rp 30 juta per hektar menjadi Rp 60 juta per hektar.Selain itu, Eddy melanjutkan, dana dari pungutan ekspor produk turunan sawit juga bakal digunakaan untuk biodiesel. Pemerintahan Prabowo menargetkan Indonesia bisa menerapkan B50 pada 2029 dengan memulai implementasi B40 pada 2025.

Oleh karena itu, Eddy berharap, penghimpunan dana kelola dari sumber-sumber lain juga perlu dilakukan untuk menambah dana yang nantinya dikelola BPDP. Dana lain juga bisa berasal dari pungutan ekspor atau iuran berkala industri kelapa dan kakao.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Perkebunan B40 Gapki Sdgs SDG16-Perdamaian Keadilan Dan Kelembagaan Yang Tangguh

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengusaha Minta Pemerintah Bentuk Badan Sawit Nasional, Ini AlasannyaPengusaha Minta Pemerintah Bentuk Badan Sawit Nasional, Ini AlasannyaGapki usulkan pembentukan Badan Sawit Nasional untuk perbaikan tata kelola industri kelapa sawit.
Baca lebih lajut »

Mengungkap Celah Korupsi dalam Tata Kelola Perkebunan SawitMengungkap Celah Korupsi dalam Tata Kelola Perkebunan SawitProses pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui berbagai skema dinilai sarat akan praktik korupsi.
Baca lebih lajut »

Tak Hanya Urus Kelapa Sawit, BPDPKS Ganti Nama Jadi Badan Pengelola Dana PerkebunanTak Hanya Urus Kelapa Sawit, BPDPKS Ganti Nama Jadi Badan Pengelola Dana PerkebunanPemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Resmi Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, Apa Tugasnya?Pemerintah Resmi Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, Apa Tugasnya?Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »

Jumlah Jamaah Selalu Naik, Bank Mega Syariah Ambil Peluang Kelola Dana HajiJumlah Jamaah Selalu Naik, Bank Mega Syariah Ambil Peluang Kelola Dana HajiHal ini seiring dengan jumlah calon jamaah haji dan umrah semakin bertambah setiap tahunnya.
Baca lebih lajut »

Tok! BPDP Sawit Ganti Nama, Kini Juga Urus Kakao dan KelapaTok! BPDP Sawit Ganti Nama, Kini Juga Urus Kakao dan KelapaPembentukan ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 12:01:45