Tak Hanya Urus Kelapa Sawit, BPDPKS Ganti Nama Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan

Bpdpks Berita

Tak Hanya Urus Kelapa Sawit, BPDPKS Ganti Nama Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan
PerkebunanKomoditasIuran
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 90%

Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024.

Perpres 132/2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan , ini telah diteken oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Dijelaskan, Badan Badan Pengelola Dana memiliki tugas untuk melakukan perencanaan dan penganggaran, melakukan penghimpunan dana, melakukan pengelolaan dana. Kemudian melakukan penyaluran penggunaan dana, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta melakukan pengawasan Adapun iuran yang dimaksud ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk dana bagi pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.

"Sesuai Perpres 132/2024 pasal 31s/d 33 akan dilakukan penetapan menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan. Tidak hanya nama, tapi juga dalam hal komoditas pengelolaan dananya masuk kelapa dan kakao sesuai Perpres tersebut," kata Achmad saat dikonfirmasi. Seperti yang dinyatakan dalam laporan Dentsu berjudul Year of Impact/Tahun yang Berdampak, ada perubahan mendalam yang didorong oleh algoritma dan kecerdasan buatan...Anda ingin mendapatkan saldo DANA hingga Rp200 ribu secara gratis hari ini, Rabu 23 Oktober 2024? Yuk, simak langkah-langkah berikut ini!

Program Indonesia Pintar adalah salah satu bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Perkebunan Komoditas Iuran

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Resmi Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, Apa Tugasnya?Pemerintah Resmi Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, Apa Tugasnya?Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »

Pengelolaan Dana REDD Harus Lebih Fleksibel untuk Capai Target NDCPengelolaan Dana REDD Harus Lebih Fleksibel untuk Capai Target NDCDirektur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Joko Tri Haryanto mengatakan sebagai lembaga pemerintah yang mengelola dana REDD dan dana lingkungan
Baca lebih lajut »

Tok! BPDP Sawit Ganti Nama, Kini Juga Urus Kakao dan KelapaTok! BPDP Sawit Ganti Nama, Kini Juga Urus Kakao dan KelapaPembentukan ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Baca lebih lajut »

Muliaman Sebut Badan Pengelola Investasi Danantara Berbeda dengan Kementerian BUMNMuliaman Sebut Badan Pengelola Investasi Danantara Berbeda dengan Kementerian BUMNKepala Badan Danantara Muliaman Hadad menuturkan, pihaknya ditugaskan kelola investasi di luar APBN.
Baca lebih lajut »

Muliaman Hadad Sebut Badan Pengelola Investasi Danantara yang Dipimpinnya Berbeda dengan Kementerian BUMNMuliaman Hadad Sebut Badan Pengelola Investasi Danantara yang Dipimpinnya Berbeda dengan Kementerian BUMNPRESIDEN Prabowo Subianto membentuk badan baru yang bertugas untuk pengelolaan investasi Badan tersebut ialah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara
Baca lebih lajut »

Badan Pengelola Investasi Danantara berbeda dengan Kementerian BUMNBadan Pengelola Investasi Danantara berbeda dengan Kementerian BUMNKepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Muliaman Darmansyah Hadad menyampaikan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara memiliki ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 21:07:37