Menurut Deddy, ganjil genap penting diterapkan untuk mengurai kemacetan lalu lintas apabila Jakarta sedang dalam kondisi normal.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang menilai penerapan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 tidak tepat. 'Saat ini sangat tidak tepat apabila ganjil genap diberlakukan,' kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Agustus 2020. Ketika pandemi dan penularan virus belum terkendali, otomatis warga akan beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Deddy memperkirakan load factor kendaraan bisa lebih dari 50 persen lantaran masyarakat berbondong-bondong naik angkutan umum.'Bila hal ini dipaksakan, pengkondisian jaga jarak antar penumpang sesuai arahan Satuan Tugas Covid-19 akan gagal,' kata dia.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan ganjil genap kembali mulai hari ini. Keputusan itu bersamaan dengan perpanjangan PSBB transisi fase 1 untuk ketiga kalinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[POPULER OTOMOTIF] Ganjil Genap Berlaku Lagi | Kendaraan yang Kebal Ganjil GenapBerlaku besok, ini daftar ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap. Selain itu, ada beberapa kategori kendaraan yang bebas ganjil-genap
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap Diterapkan, Kadishub DKI Tegaskan Angkutan Umum Siap DigunakanPemprov DKI Jakarta menyatakan akan menyiapkan angkutan umum untuk mengimbangi penerapan sistem ganjil genap yang kembali...
Baca lebih lajut »
Ini Alasan DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di Tengah Pandemi Covid-19Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan aturan pembatasan kendaraan pribadi sistem ganjil genap...
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Minta Pemberlakuan Lagi Ganjil Genap Selama PSBB Transisi DitundaKetua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI membatalkan kebijakan ganjil genap pada masa PSBB Transisi.
Baca lebih lajut »