Ganjil-genap Berlaku di Delapan Ruas Jalan Ini Mulai Besok

Indonesia Berita Berita

Ganjil-genap Berlaku di Delapan Ruas Jalan Ini Mulai Besok
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Ganjil-genap Berlaku di Delapan Ruas Jalan Ini Mulai Besok TempoMetro

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan lagi di delapan titik Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rekayasa lalu lintas diterapkan pada 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB.'Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas-ruas jalan tertentu,' kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Agustus 2021.

Pemerintah DKI sebelumnya menyetop ganjil-genap demi mencegah penumpukan penumpang di transportasi umum.Syafrin mengimbau masyarakat tidak bepergian kecuali untuk sesuatu yang mendesak. Dia juga mengingatkan agar warga menghindari delapan ruas ganjil-genap mulai besok, serta mematuhi rambu. 'Dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan,' ucap dia.Berikut rincian delapan ruas ganjil-genap di Jakarta:1. Jalan Jenderal Sudirman2. Jalan M.H. Thamrin3.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi 12 Agustus di 8 Ruas JalanGanjil Genap Jakarta Berlaku Lagi 12 Agustus di 8 Ruas JalanPolda Metro Jaya dan Pemprov DKI sepakat menerapkan kembali ganjil genap secara bertahap. Ganjil genap terakhir kali diterapkan September 2020.
Baca lebih lajut »

Ganjil Genap di Jakarta Mulai Lagi, Nih Titiknya, Tidak Berlaku untuk Roda DuaGanjil Genap di Jakarta Mulai Lagi, Nih Titiknya, Tidak Berlaku untuk Roda DuaSistem ganjil genap mulai 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. GanjilGenap
Baca lebih lajut »

Ganjil Genap Jakarta Dimulai 12 Agustus, STRP Tetap BerlakuGanjil Genap Jakarta Dimulai 12 Agustus, STRP Tetap BerlakuPengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap berlaku di 8 titik mulai Kamis (12/8). STRP masih berlaku sebagai syarat perjalanan.
Baca lebih lajut »

Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus, Ini Kendaraan yang Bebas MelintasGanjil Genap Berlaku 12 Agustus, Ini Kendaraan yang Bebas MelintasGanjil genap di Jakarta mulai berlaku lagi dari 12-16 Agustus 2021, mobil listrik tetap bebas melintas.
Baca lebih lajut »

Ganjil Genap Diterapkan, STRP di Jakarta Tetap DiberlakukanGanjil Genap Diterapkan, STRP di Jakarta Tetap DiberlakukanPihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil genap.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 17:56:25