Ganjil-genap Berlaku di Delapan Ruas Jalan Ini Mulai Besok TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan lagi di delapan titik Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rekayasa lalu lintas diterapkan pada 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB.'Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas-ruas jalan tertentu,' kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Agustus 2021.
Pemerintah DKI sebelumnya menyetop ganjil-genap demi mencegah penumpukan penumpang di transportasi umum.Syafrin mengimbau masyarakat tidak bepergian kecuali untuk sesuatu yang mendesak. Dia juga mengingatkan agar warga menghindari delapan ruas ganjil-genap mulai besok, serta mematuhi rambu. 'Dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan,' ucap dia.Berikut rincian delapan ruas ganjil-genap di Jakarta:1. Jalan Jenderal Sudirman2. Jalan M.H. Thamrin3.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi 12 Agustus di 8 Ruas JalanPolda Metro Jaya dan Pemprov DKI sepakat menerapkan kembali ganjil genap secara bertahap. Ganjil genap terakhir kali diterapkan September 2020.
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap di Jakarta Mulai Lagi, Nih Titiknya, Tidak Berlaku untuk Roda DuaSistem ganjil genap mulai 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. GanjilGenap
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap Jakarta Dimulai 12 Agustus, STRP Tetap BerlakuPengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap berlaku di 8 titik mulai Kamis (12/8). STRP masih berlaku sebagai syarat perjalanan.
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus, Ini Kendaraan yang Bebas MelintasGanjil genap di Jakarta mulai berlaku lagi dari 12-16 Agustus 2021, mobil listrik tetap bebas melintas.
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap Diterapkan, STRP di Jakarta Tetap DiberlakukanPihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil genap.
Baca lebih lajut »