Ganjil Genap di Jakarta Mulai Lagi, Nih Titiknya, Tidak Berlaku untuk Roda Dua

Indonesia Berita Berita

Ganjil Genap di Jakarta Mulai Lagi, Nih Titiknya, Tidak Berlaku untuk Roda Dua
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

Sistem ganjil genap mulai 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. GanjilGenap

jpnn.com, JAKARTA - Sistem ganjil genap pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan 12-16 Agustus 2021. Namun, sistem kali ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. "Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jakarta, Selasa.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," tambahnya. Selain ganjil genap Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.Baca Juga: Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan operasi yustisi agar tidak muncul klaster baru COVID-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bahlil Siapkan Sistem Semi-Online Untuk Daerah TertinggalBahlil Siapkan Sistem Semi-Online Untuk Daerah TertinggalMenteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut sistem perizinan online berusaha atau OSS tidak dapat diakses merata, karenanya ia mengembangkan izin usaha semi-online.
Baca lebih lajut »

Jokowi: UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pencegahan Korupsi karena Pangkas Sistem PerizinanJokowi: UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pencegahan Korupsi karena Pangkas Sistem PerizinanSalah satu amanat UU Cipta Kerja adalah kemudahan membuka usaha yang ditekankan pemerintah sebagai penyederhanaan sistem perizinan.
Baca lebih lajut »

KPK: Aturan Perjalanan Dinas Baru Bangun Sistem yang Lebih EfisienKPK: Aturan Perjalanan Dinas Baru Bangun Sistem yang Lebih EfisienKPK: Aturan Perjalanan Dinas Baru Bangun Sistem yang Lebih Efisien. KPK pun mengharapkan melalui penjelasan tersebut, masyarakat paham secara utuh dan tidak ada lagi opini yang keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan.
Baca lebih lajut »

Praktik Baik Puskesos-SLRT dalam Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional - Info Tempo - koran.tempo.coPraktik Baik Puskesos-SLRT dalam Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional - Info Tempo - koran.tempo.coPuskesos–SLRT berperan aktif dalam penyelenggaraan bantuan sosial selama pandemi Covid-19, diantaranya melalui sosialisasi program, membantu proses verifikasi-validasi data penerima, sebagai posko pengaduan, hingga sosialisasi protokol kesehatan. Penataan data yang dimulai dari tingkat desa/kelurahan, menjadi kunci.
Baca lebih lajut »

Jokowi Luncurkan Sistem OSS, Izin Usaha Keluar Dalam Hitungan MenitJokowi Luncurkan Sistem OSS, Izin Usaha Keluar Dalam Hitungan MenitPresiden Joko Widodo resmi meluncurkan online single submission (OSS) Berbasis Risiko pada Senin (9/8). Sistem ini diklaim akan mempermudah investor memperoleh izin usaha dan meniadakan praktik suap.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 22:44:03