Sebagai langkah stimulus perekonomian nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membayarkan gaji dan pensiun ke-13 mulai hari ini, Senin (10/8/2020).
“Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai hari ini tanggal 10 Agustus 2020 sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan peraturan kepala daerah untuk Pemda,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin .
Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sehingga tidak termasuk tunjangan kinerja atau sejenisnya. “Sebanyak 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya lebih dari 14.000 telah mengajukan SPM dan sudah hampir seluruh prosesnya selesai di KPPN,” jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
'Gaji ke-13 dan Subsidi Gaji tak Cukup Naikkan Konsumsi' |Republika OnlineMasyarakat akan terdorong untuk belanja saat Covid-19 bisa dikendalikan.
Baca lebih lajut »
Pegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 JutaanPemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau BLU. Berikut besarannya.
Baca lebih lajut »
Pegawai Non-PNS Juga Dapat Gaji Ke-13, Apa Saja Syaratnya?Selain ke PNS, gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum.
Baca lebih lajut »
Terjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNSGaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan.
Baca lebih lajut »