Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya

Indonesia Berita Berita

Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan - Tren

Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak .

Sementara itu Wajib Pajak Aktif adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas; Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen PajakBea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen PajakBea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen Pajak TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Dugaan Pungli Pedagang Durian Cheng Hoo Pandaan, Polisi Periksa 8 SaksiDugaan Pungli Pedagang Durian Cheng Hoo Pandaan, Polisi Periksa 8 SaksiMenurut sejumlah sumber, ada tujuh pedagang yang sudah lunas membayar masing-masing Rp 20 juta. Tiga pedagang baru membayar Rp 10 juta.
Baca lebih lajut »

Mulai Hari Ini Limit Bayar Pakai QRIS Jadi Rp 10 JutaMulai Hari Ini Limit Bayar Pakai QRIS Jadi Rp 10 JutaMulai hari ini Bank Indonesia (BI) menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dari Rp 5 juta ke Rp 10 juta per transaksi.
Baca lebih lajut »

Harga Emas Hari Ini dari 0,5 Gram Hingga 1 Kg, Mantap Betul!Harga Emas Hari Ini dari 0,5 Gram Hingga 1 Kg, Mantap Betul!Harga emas hari ini kian meroket dan kembali mendekati level Rp 1 juta per gram.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-24 21:01:32