OJK mengubah status PT Prima Master Bank atau Bank Prima Master dari Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) menjadi Bank Perkereditan Rakyat (BPR).
JakartaPrima Master dari Bank Umum Swasta Nasional menjadi Bank Perkereditan Rakyat . Mengapa OJK mengubah status Bank Prima Master?
Secara umum BUSN telah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022. Namun terdapat satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan.Sesuai dengan POJK tersebut, Bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR.
Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM,baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Resmi Ubah Izin Usaha Prima Master Bank Menjadi BPROJK mengubah izin usaha Prima Master Bank dari bank umum swasta menjadi bank pembiayaan rakyat (BPR) karena tidak memenuhi aturan modal inti Rp 3 triliun.
Baca lebih lajut »
Intip Langkah Bank Ina (BINA) & Bank Oke (DNAR) Jaga Risiko Kredit Macet akibat Resesi?Dua bank kecil yakni Bank Ina dan Bank Oke berupaya menjaga kualitas kredit dengan pemantauan debitur secara intens dan menyiapkan pencadangan.
Baca lebih lajut »
Bank Sumut Mau IPO, Minat Beli Sahamnya?PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) akan menjadi pendatang baru BEI. Minat beli sahamnya? Baca dulu tentang perusahaannya di sini.
Baca lebih lajut »
Perjalanan Bisnis Goldman Sachs, Bank Raksasa AS yang Dirintis Mantan SalesmanBank Raksasa AS Goldman Sachs dirintis oleh mantan salesman, hingga kini menjadi bank raksasa AS.
Baca lebih lajut »
OJK Perbaharui Aturan Konsolidasi BPR Syariah, Batas Modal Disetor NaikOJK membuat aturan baru soal BPRS. Aturan itu mendorong akselerasi konsolidasi di BPRS.
Baca lebih lajut »
OJK Perbarui Aturan BPR Syariah, Ini Aspek yang DisempurnakanOJK resmi menerbitkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK BPRS).
Baca lebih lajut »