Realisasi pembayaran PKPU koperasi gagal bayar KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSP & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama baru sekitar 5 persen.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan KSP & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama masih mengupayakan pembayaran kewajiban homologasi kepada para anggotanya.
“Per Agustus 2022, KSP Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama telah melakukan pembayaran sebesar Rp46,03 miliar [5,69 persen] dan KSP Pracico Inti Sejahtera sebesar Rp28,76 miliar [4,6 persen] per Juli 2022,” ujar Zabadi kepada Bisnis, Selasa . “Kami berharap dukungan anggota KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, dan masyarakat terkait revisi UU Perkoperasian,” imbuh Zabadi.
"Ketiga, ada proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi di luar skema homologasi, dan cara-cara lainnya," terang Teten, Selasa . Dalam perkembangan terbaru, ada tiga nasabah yang menggugat Menteri Kemenkop UKM Teten Masduki hingga Otoritas Jasa Keuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Video: Lagi Koperasi Gagal Bayar, Kini Giliran KSP PracicoAnggota koperasi KSP Pracico Inti Sejahtera, dan KSP Pracico Inti Utama, melaporkan Tedy Agustiansjah selalu pemilik dan ketua koperasi
Baca lebih lajut »
Kronologi Gagal Bayar KSP Pracico, Pemilik 'Menghilang'Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera telah melaporkan pemilik Tedy Agustiansjah ke Bareskrim Polri, apa kasusnya?
Baca lebih lajut »
Kronologi Kasus Gagal Bayar KSP Pracico, Jadi Bom Waktu?Menurut keterangan anggota, koperasi pracico menggaet anggota melalui marketing yang merupakan eks marketing bank, ini skemanya
Baca lebih lajut »
Korban KSP Pracico Setor Rp1 M, 3 Tahun Duitnya Nggak BalikLaporan yang memberatkan koperasi milik Multi Inti Sarana (MIS) Group itu diterima Bareskrim Polri pada 20 Januari 2023.
Baca lebih lajut »
Digugat Anggota KSP Pracico Rp7,4 Miliar, Kemenkop UKM Buka SuaraKementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) angkat bicara terkait gugatan Rp7,4 miliar yang dilayangkan anggota Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Pracico.
Baca lebih lajut »
Jreng, Korban Indosurya Tiba-Tiba Cabut Laporan! Ada Apa Nih?Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KSP Indosurya mencabut laporan ke kepolisian Indosurya, kenapa?
Baca lebih lajut »