Digugat Anggota KSP Pracico Rp7,4 Miliar, Kemenkop UKM Buka Suara

Indonesia Berita Berita

Digugat Anggota KSP Pracico Rp7,4 Miliar, Kemenkop UKM Buka Suara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 59%

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) angkat bicara terkait gugatan Rp7,4 miliar yang dilayangkan anggota Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Pracico.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM angkat bicara terkait gugatan Rp7,4 miliar yang dilayangkan anggota Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera serta KSP dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

Zabadi mengatakan pihaknya menghormati segala proses hukum tersebut karena Indonesia merupakan negara hukum. Dia menjelaskan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan melakukan konfirmasi kepada Pengadilan Negeri tentang gugatan tersebut. Lebih lanjut, Zabadi mengatakan, undang-undang koperasi yang saat ini berlaku belum memuat tentang pengawasan koperasi secara komprehenif. UU Nomor 25 tahun 1992, tidak mengatur fungsi pengawasan selain pengawasan internal yang dilakukan oleh anggota koperasi yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Sebelumnya, tiga nasabah menggugat Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, hingga Otoritas Jasa Keuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para penggugat mengklaim bahwa mereka mengalami kerugian materiil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, II, III, IV dan V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7,4 miliar dan bunga imbal jasa Rp205,3 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Video: Lagi Koperasi Gagal Bayar, Kini Giliran KSP PracicoVideo: Lagi Koperasi Gagal Bayar, Kini Giliran KSP PracicoAnggota koperasi KSP Pracico Inti Sejahtera, dan KSP Pracico Inti Utama, melaporkan Tedy Agustiansjah selalu pemilik dan ketua koperasi
Baca lebih lajut »

Jreng, Korban Indosurya Tiba-Tiba Cabut Laporan! Ada Apa Nih?Jreng, Korban Indosurya Tiba-Tiba Cabut Laporan! Ada Apa Nih?Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KSP Indosurya mencabut laporan ke kepolisian Indosurya, kenapa?
Baca lebih lajut »

Korban KSP Pracico Setor Rp1 M, 3 Tahun Duitnya Nggak BalikKorban KSP Pracico Setor Rp1 M, 3 Tahun Duitnya Nggak BalikLaporan yang memberatkan koperasi milik Multi Inti Sarana (MIS) Group itu diterima Bareskrim Polri pada 20 Januari 2023.
Baca lebih lajut »

Kronologi Gagal Bayar KSP Pracico, Pemilik 'Menghilang'Kronologi Gagal Bayar KSP Pracico, Pemilik 'Menghilang'Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera telah melaporkan pemilik Tedy Agustiansjah ke Bareskrim Polri, apa kasusnya?
Baca lebih lajut »

Kronologi Kasus Gagal Bayar KSP Pracico, Jadi Bom Waktu?Kronologi Kasus Gagal Bayar KSP Pracico, Jadi Bom Waktu?Menurut keterangan anggota, koperasi pracico menggaet anggota melalui marketing yang merupakan eks marketing bank, ini skemanya
Baca lebih lajut »

Kini KSP Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATKKini KSP Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATKKEMENTERIAN Koperasi dan UKM mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 00:21:58