Perppu Nomor 1 tahun 2020 dinilai penting untuk mengantisipasi dampak virus Corona.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Golkar DPR Adies Kadir menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, adalah langkah tepat. Langkah itu penting untuk mengantisipasi dampak virus Covid-19, dari segi sosial ekonomi melalui Perppu.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu melihat tiga alasan diterbitkannya Perppu 1/2020. Pertama, melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia. Kedua, undang-undang yang ada saat ini untuk menangani pandemi dinilai tidak memadai. Khususnya untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19. Ketiga, DPR baru memasuki masa sidang III pada 30 Maret 2020. Sedangkan pandemi Covid-19 telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas ke seluruh Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perppu Nomor 1 tahun 2020 Sama Bahayanya dengan Corona, Layak Ditolak DPRPerppu Nomor 1 tahun 2020 dianggap membahayakan sistem perekonomian negara sama dengan bahaya pandemi corona. PerppuNomor1Tahun2020
Baca lebih lajut »
Kemendagri: Draf Perppu Pilkada Selesai |Republika OnlineDraf Perppu Pilkada akan segera diajukan ke presiden.
Baca lebih lajut »
28 April MK Gelar Sidang Uji Perppu Covid-19 |Republika OnlineMK akan menggabungkan sidang tiga permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020
Baca lebih lajut »
DPR Minta Presiden Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020Presiden diminta segera keluarkan Perppu Pilkada serentak 2020.
Baca lebih lajut »
HNW: Wajarnya MK Kabulkan Judicial Review Perppu Covid-19 | Republika OnlineHNW mengapresiasi langkah sejumlah pihak mempersoalkan sejumlah ketentuan di Perppu
Baca lebih lajut »
Mahfud Md Jelaskan soal Kekebalan Hukum Dalam Perppu CoronaMenko Polhukam Mahfud Md menjelaskan mengenai persoalan kekebalan hukum dalam Perppu No 1 Tahun 2020. Apa katanya?
Baca lebih lajut »