Pembatasan Usia Maksimal Pekerja Kontrak DKI Jakarta
Merdeka
. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maksimal 56 Tahun. Petugas penanganan prasarana dan sarana umum Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi A DPRD DKI Jakarta Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Terkait Pembatasan Usia Pegawai PJLPKetua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengkritik kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono perihal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Polri Sita Rp 5,8 Miliar Aset Tersangka Korupsi Anak Usaha Jakpro - Tribunnews.comSebagaimana diketahui, PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Baca lebih lajut »
Pro Kontra Slogan Baru Jakarta Era Heru BudiSlogan baru Jakarta di masa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tengah menimbulkan pro dan kontra di media sosial.
Baca lebih lajut »
Ubah Aturan, Heru Budi Kini Batasi Usia PJLP Jakarta Maksimal 56 TahunPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan yang membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A DPRD DKI: Timbulkan KeresahanKomisi A DPRD DKI menyoroti pembatasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun. Komisi A menilai aturan baru itu menimbulkan keresahan.
Baca lebih lajut »