KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Reporter :
. Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. Pengusaha, Frank Wijaya usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tetapkan Kepala Kanwil BPN Riau Sebagai Tersangka Pengurusan HGUKPK menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Bantah Tudingan Terima Suap dan Gratifikasi'Apa yang saya rampok? Saya mengurus rakyat saya, bukan merampok,' kata Lukas melalui keterangan tertulis, Rabu (26/10). mediaindonesia referensibamgsa lucasenembe Sumber:
Baca lebih lajut »
KPK periksa Hakim Agung Gazalba SalehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di ...
Baca lebih lajut »
KPK memastikan penanganan kasus Lukas Enembe junjung tinggi HAMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), salah ...
Baca lebih lajut »