FOOM Bantah Tidak Berikan Salinan NDA kepada Eks Karyawan

Bisnis Berita

FOOM Bantah Tidak Berikan Salinan NDA kepada Eks Karyawan
NDAGugatanPerusahaan Rokok Elektrik
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 63%

Perusahaan rokok elektrik PT Foom Lab Global (FOOM) membantah tudingan bahwa mereka tidak memberikan salinan NDA kepada eks karyawannya, Sulfa Sopiani. PT Foom menggugat Sulfa membayar sanksi Rp 800 juta karena pindah ke perusahaan kompetitor.

PT Foom Lab Global (FOOM) membantah tudingan bahwa mereka tidak memberikan salinan non-disclosure agreement (NDA) kepada eks karyawan nya, Sulfa Sopiani. Perusahaan yang bergerak di bisnis rokok elektrik itu menggugat Sulfa membayar sanksi Rp 800 juta karena pindah ke perusahaan kompetitor. Kuasa hukum PT Foom, Noverizky Tri Putra Pasaribu, mengatakan bahwa perusahaan tersebut memberikan salinan dokumen kepada semua pegawai yang menandatanganinya.

Menurut Nove, panggilan akrabnya, tudingan Sulfa soal tidak diberikan salinan NDA itu informasi yang masih kabur. “Bisa saja dia kehilangan copy-nya, bisa dia salah taruh, bisa dia tidak tahu tempatnya berada di mana,” ucap Nova ketika dihubungi Tempo, Kamis, 19 Desember 2024. Kuasa hukum Sulfa pun sudah menyampaikan kepada PT Foom bahwa pihak Sulfa tidak menerima dokumen tersebut. Namun, Nove berkukuh bahwa perusahaan sudah menyerahkan salinan NDA. Adapun perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah memaksa Sulfa untuk menandatangani perjanjian itu. Nove menjelaskan, penandatanganan dokumen NDA merupakan hal yang lumrah, terutama karena PT Foom memiliki rahasia dagang yang dinilai perlu dilindungi. Nove mengeklaim bahwa tidak ada unsur paksaan kepada pegawai untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan itu. “Kalau memang berkenan dan sepakat untuk menandatangani, silahkan,” kata Nove. “Tapi kalau tidak sepakat, kami juga tidak memaksa, silakan cari tempat bekerja lain.” Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Foom Lab Global (FOOM) terhadap eks karyawannya atas dugaan pelanggaran perjanjian non-kompetisi (non-competition clause). Atas putusan ini, Sulfa Sopiani, mantan karyawan FOOM, dihukum membayar sanksi sejumlah Rp 800 juta. Sulfa mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak 3 Januari 2022. Posisi awal yang ia tempati ialah admin sales. Dia mengajukan pengunduran diri pada 4 Desember 2023, dan terakhir bekerja di perusahaan itu pada 8 Desember 202

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

NDA Gugatan Perusahaan Rokok Elektrik Eks Karyawan Pelanggaran Perjanjian

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

FOOM Lab Global Menang Gugatan Melawan Mantan Pegawai Sulfa SopianiFOOM Lab Global Menang Gugatan Melawan Mantan Pegawai Sulfa SopianiPT Foom Lab Global (FOOM) menanggapi pemberitaan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan mereka terhadap mantan pegawainya, Sulfa Sopiani. Melalui kuasa hukumnya, Noverizky Tri Putra Pasaribu, FOOM membantah narasi di media sosial yang menyebut Sulfa digugat karena pindah kerja dan menerima gaji Rp5 juta. Noverizky menjelaskan kronologi permasalahan, seperti pengunduran diri Sulfa yang tidak sesuai prosedur dan dugaan pelanggaran Perjanjian NDA (Non-Disclosure Agreement) dengan menggunakan data pelanggan FOOM tanpa izin.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Mendukung Gugatan Perusahaan Rokok Elektrik Terhadap Mantan KaryawanPengadilan Mendukung Gugatan Perusahaan Rokok Elektrik Terhadap Mantan KaryawanGugatan perusahaan rokok elektrik PT Foom Lab Global (FOOM) terhadap mantan karyawannya, Sulfa Sopiani, dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini bermula dari pengunduran diri Sulfa yang diklaimnya untuk rehat dan fokus pada keluarga. Namun, FOOM justru menemukan Sulfa bergabung dengan perusahaan kompetitor di bidang yang sama.
Baca lebih lajut »

Perusahaan Rokok Elektrik FOOM Gugat Eks Karyawan Rp 800 Juta karena Pindah ke KompetitorPerusahaan Rokok Elektrik FOOM Gugat Eks Karyawan Rp 800 Juta karena Pindah ke KompetitorPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Foom Lab Global (FOOM) terhadap eks karyawannya atas dugaan pelanggaran perjanjian
Baca lebih lajut »

Profil FOOM: Perusahaan Rokok Elektrik Gugat Eks Karyawan Rp800 Juta Gara-gara Pindah KerjaProfil FOOM: Perusahaan Rokok Elektrik Gugat Eks Karyawan Rp800 Juta Gara-gara Pindah KerjaIni profil FOOM yang gugat mantan karyawan ratusan juta gara-gara pindah ke kompetitor.
Baca lebih lajut »

Alvin Lim Ngeles Tuding Jadi Pelacur, Teh Novi: Harusnya Bisa Langsung Tanya SayaAlvin Lim Ngeles Tuding Jadi Pelacur, Teh Novi: Harusnya Bisa Langsung Tanya SayaTeh Novi respons argumen Alvin Lim yang bantah katain pelacur.
Baca lebih lajut »

Adik Gus Miftah Bantah Kakaknya Jarang Pulang Kampung: Itu Pernyataan Saya Diplesetkan...Adik Gus Miftah Bantah Kakaknya Jarang Pulang Kampung: Itu Pernyataan Saya Diplesetkan...Miftahul Khoiron, adik Gus Miftah bantah soal kabar kakaknya jarang pulang kampung.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 12:38:14