Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebut Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina sebelum perayaan Natal 2024.
ARSIP - Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah yang tidak disebutkan namanya, menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015.
Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, akan dipulangkan ke negaranya setelah pemerintah Filipina menyetujui persyaratan yang diajukan oleh Indonesia. Kesepakatan pemulangan ini diresmikan dengan nota kesepakatan antara kedua negara.Menko Yusril menyebut pemulangan Mary Jane telah dirundingkan dengan pemerintah Filipina sejak 2014. Namun, Yusril menegaskan Mary Jane tidak diberikan grasi terhadap terpidana kasus narkoba tersebut.
"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama." Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez menyampaikan apresiasi atas keputusan Indonesia memulangkan Mary Jane. Vasquez menekankan bahwa Filipina menghormati putusan hukum Indonesia.
Mary Jane Dipulangkan Sebelum Natal Mary Jane Dipulangkan Ke Filipina Kasus Mary Jane Yusril Ihza Mahendra
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Yusril Bahas Nasib Mary Jane Veloso dengan Dubes FilipinaYusrilmempertimbangkan opsi pemindahan narapidana untuk warga asing yang disesuaikan dengan permintaan negara asalnya
Baca lebih lajut »
Menko Yusril Buka Opsi Penahanan WNA Mary Jane Dipindahkan ke FilipinaYusril Ihza Mahendra, melakukan pembahasan terkait kemungkinan Transfer of Prisoner atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing. Termasuk kepada Mary Jane F Veloso.
Baca lebih lajut »
Yusril Sebut Mary Jane Bisa Saja Dapatkan Grasi dari Presiden Filipina setelah DipulangkanTerpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, mungkin saja mendapatkan grasi dari pemerintah Filipina dan hukumannya menjadi seumur hidup.
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Mary Jane Veloso dipindahkan ke FilipinaMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan ...
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Terpidana Mati Mary Jane Veloso Bukan Dibebaskan, Tapi Dipindahkan ke FilipinaYusril menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya bongbongmarcos tidak memuat kata 'bebas'
Baca lebih lajut »
Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Filipina Harus Penuhi Syarat Pemindahan NapiYusril menyebutnapi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia
Baca lebih lajut »