Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto memastikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah sesuai prosedur.
- Tim kuasa hukum Ferdy Sambo berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pemecatan kliennya sebagai anggota Polri.
Dalam sidang etik terduga pelanggar juga diberikan hak untuk mengajukan banding, diberikan hak mengajukan saksi yang meringankan hingga hak menunjuk pendampingan hukum yang disediakan Mabes Polri maupun pendamping hukum dari luar Polri. "Jika ada proses yang tidak pas sebagai seorang pejabat yang diberhentikan tidak dengan hormat silakan, nanti proses hukum yagn berjalan," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dugaan Sosok Kakak Asuh yang Upayakan Hukuman Ringan Ferdy Sambo, Ini Kata PengacaraVIDEO: Jokowi Beri 'Sangu' Rp 500 Juta Untuk Tim Sepak Bola Amputasi Nasional: Jakarta Timnas sepak bola amputasi Indonesia lolos dan akan bertanding di Piala Dunia Sepak Bula Amputasi 2022 di Turki. Jokowi mengatakan pemerintah…
Baca lebih lajut »
Dugaan Sosok Kakak Asuh yang Upayakan Hukuman Ringan Ferdy Sambo, Ini Kata PengacaraArman meyakini melejitnya karir dan pangkat Ferdy Sambo dalam Polri sudah sesuai dengan pertimbangan matang institusi.
Baca lebih lajut »
Final dan Mengikat, Polri Siap Hadapi Kemungkinan Gugatan Putusan Etik Banding Ferdy Sambo - Pikiran-Rakyat.comPihak mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tempuh upaya hukum, pihak Polri siap menghadapinya dengan tegas.
Baca lebih lajut »
Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ahmad Sahroni Beri Pesan Ini untuk Kapolri - Pikiran-Rakyat.comAhmad Sahroni mengapresiasi kinerja hakim dan Polri usai Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak hormat.
Baca lebih lajut »
Polri Tegaskan Siap Hadapi Ferdy Sambo yang akan Gugat Hasil Sidang Etik soal Pemecatannya di PTUNFerdy Sambo disebut akan gugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Sidang KKEP memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu
Baca lebih lajut »