Ferdy Sambo disebut akan gugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Sidang KKEP memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara usai Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menolak permohonan bandingnya.
Dengan demikian, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Dedi mengatakan, Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dengan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.
Menurut Irjen Dedi, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke PTUN usai Resmi Dipecat, Pengamat: Upaya Mengulur WaktuPengamat kepolisian, Bambang Rukminto, angkat bicara terkait langkah hukum yang dilakukan Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Polri.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Diduga Punya 'Kakak Asuh' dalam Tubuh PolriMulai dari dugaan kekaisaran Sambo di kepolisian, Konsorsium 303, hingga adanya dugaan “kakak asuh” Sambo.
Baca lebih lajut »
Polri Tolak Banding Ferdy Sambo, Resmi Dipecat secara Tidak Terhormat!Karier moncer Ferdy Sambo di kepolisian pun berakhir.
Baca lebih lajut »
Permohonan Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Polri: Keputusan Bersifat Final dan Mengikat - Pikiran-Rakyat.comKeputusan hasil sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
Baca lebih lajut »