Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) atas putusan Sidang Komisi...
“Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia , Jakarta Pusat, Minggu .
Kendati demikian, Sigit tidak bisa memastikan apa hasilnya. Dirinya menyerahkan kepada proses yang berjalan."Ya kita lihat saja," pungkas Listyo Sigit Prabowo.Diberitakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas hal itu, Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal tahapan ataupun proses terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Dedi menjelaskan, pemohon banding paling lama tiga hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat & Ajukan Banding, Penasihat Ahli Kapolri : Kecil Kemungkinan MenangKadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, banding harus disampaikan secara tertulis dalam tiga hari kerja, serta putusan banding adalah final dan mengika
Baca lebih lajut »
Respons Kapolri Listyo Sigit Soal Upaya Banding Ferdy SamboKapolri mengomentari upaya banding Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari anggota Polri.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kapolri: Nanti Ada PutusanFerdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri. Kapolri mengatakan akan ada putusan terkait pengajuan banding itu. Apakah akan diterima atau ditolak.
Baca lebih lajut »
Putaran Nasib Ferdy Sambo: Dulu Pimpin Penegakan Etik, Kini Dipecat PolriIrjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Sebelum dipecat Polri, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri yang salah satu tugasnya menegakkan etik anggota Polri.
Baca lebih lajut »
Infografis Ferdy Sambo Dipecat, Ajukan Banding dan Mohon MaafInfografis Ferdy Sambo Dipecat, Ajukan Banding dan Mohon Maaf: Ferdy Sambo dipecat. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen ini memberi 2 respons.
Baca lebih lajut »