Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, banding harus disampaikan secara tertulis dalam tiga hari kerja, serta putusan banding adalah final dan mengika
Walau pengajuan banding adalah hak Irjen Ferdy Sambo, namun pengacara keluarga Yosua berharap, komisi kode etik Polri mengabaikan banding tersebut.
Sementara kerabat Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak mengapresiasi hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Pemecatan Ferdy Sambo menjadi salah satu langkah serius Polri, untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Yosua.Berikan komentar untuk artikel ini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Sampaikan Permohonan MaafMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan surat permohonan maaf kepada Polri
Baca lebih lajut »
Polri Beberkan Tahapan Sidang Etik Ferdy Sambo dari Awal Hingga Akhir Hari Ini, Apa Saja?Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait tahapan sidang etik yang dijalani Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini.
Baca lebih lajut »
Wartawan Dibentak di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Minta MaafKadiv Humas Polri meminta maaf terkait insiden Brimob membentak wartawan di sidang etik Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Tulis Sebuah Surat, Baca Baik-baik KalimatnyaMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah rekannya di Korps Bhayangkara FerdySambo
Baca lebih lajut »
5 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Hari Ini, Berikut DaftarnyaLima saksi dihadirkan dalam sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »