Fatwa MUI Terbaru Perihal Pelaksanaan Salat Jumat dengan Pencegahan Penularan Covid-19 via tribunnews
Di mana Covid-19 mengharuskan antar manusia dapat menjaga jarak satu sama lain.
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan beberapa rekomendasi dari MUI yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang - Tribunnews.comWacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-
Baca lebih lajut »
Salat Jumat 2 Gelombang, JK: Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001Terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan Salat Jumat 2 gelombang tidak sah, JK menjelaskan itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan industri.
Baca lebih lajut »
Mengacu Fatwa MUI DKI, DMI Anjurkan Shalat Jumat Dibagi 2 Gelombang'Karena itu kami menganjurkan untuk shalat Jumat dua gelombang. Itu sesuai Fatwa MUI DKI tahun 2001,' ujar Kalla.
Baca lebih lajut »
JK Sebut Fatwa MUI Jakarta Bolehkan Shalat Jumat per Sif |Republika OnlineShalat Jumat bergelombang dilakukan karena antarjamaah harus menjaga jarak satu meter
Baca lebih lajut »
Isi Lengkap Fatwa MUI Salat Jumat Dua Gelombang Tidak SahFatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 menyatakan Salat Jumat dua gelombang tidak sah. Fatwa ini dikeluarkan untuk merespons pertanyaan para pekerja industri.
Baca lebih lajut »