Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Banyumas yang Terungkap Lewat Rekonstruksi

Indonesia Berita Berita

Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Banyumas yang Terungkap Lewat Rekonstruksi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

Pelaku Deni disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3. Dia terancam hukuman kurungan pidana minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Resor Banyumas terus mendalami temuan warga terhadap korban yang diduga dimutilasi di Dusun Plandi, Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas. Pelaku, Deni Prianto diduga memutilasi korbannya di Bandung.

"Hasil rekonstruksi, pertama diketahui dia membunuh pertama kali saat berhubungan badan dengan menggunakan palu yang sudah ada di rumah terduga pelaku. Dari rekonstruksi, korban meninggal karena pukulan palu. Setelah itu korban meninggal, kemudian dimutilasi," kata Kanit III Satreskrim Polres Banyumas Inspektur Dua Rizky Adhiyanzah.

Temuan potongan jasad manusia itu pertama kali diketahui oleh seorang bocah lelaki berusia 12 tahun, Putra, warga Plandi, Watuagung. Ia menemukan potongan daging besar, Senin sore sekitar pukul 16.30 WIB. Deny berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 8 Juli. Namun saat ditagih, Deni malah menghabisi nyawa KW.

Deni menggunakan media sosial untuk mempromosikan dirinya dengan berkedok sebagai petugas pelayaran. Bahkan, ia mengedit foto di akun Facebooknya agar terlihat seperti orang yang bekerja di pelayaran.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pelaku Mutilasi dengan Korban asal Bandung Diancam Hukuman MatiPelaku Mutilasi dengan Korban asal Bandung Diancam Hukuman Mati
Baca lebih lajut »

Berkas Dilimpahkan, Pria Ancam Bunuh Jokowi Segera DisidangBerkas Dilimpahkan, Pria Ancam Bunuh Jokowi Segera DisidangHermawan Susanto, pria ancam bunuh Jokowi, yang baru saja menikah di rutan itu, dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP soal makar.
Baca lebih lajut »

Fakta Buaya di Atap Rumah yang Hebohkan Warga di MalangFakta Buaya di Atap Rumah yang Hebohkan Warga di MalangWarga di Malang sempat ketakutan saat seekor buaya merayap di atap rumah Junaedi. Buaya itu ditangkap menggunakan tali.
Baca lebih lajut »

Fakta dan Statistik Menarik F1 Grand Prix Inggris 2019Fakta dan Statistik Menarik F1 Grand Prix Inggris 2019Lewis Hamilton tengah memburu rekor baru dalam lomba Grand Prix Inggris yang digelar Minggu (14/7/2019). Sirkuit Silverstone...
Baca lebih lajut »

5 Fakta terkait Rumah Barbie Kumalasari, dari Bantahan Pemilik Museum hingga Komentar Hotman Paris - Tribun Wow5 Fakta terkait Rumah Barbie Kumalasari, dari Bantahan Pemilik Museum hingga Komentar Hotman Paris - Tribun Wow5 Fakta terkait Rumah Barbie Kumalasari, dari Bantahan Pemilik Museum hingga Komentar Hotman Paris lewat TribunWOW
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 11:05:04