Berkas Dilimpahkan, Pria Ancam Bunuh Jokowi Segera Disidang

Indonesia Berita Berita

Berkas Dilimpahkan, Pria Ancam Bunuh Jokowi Segera Disidang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Hermawan Susanto, pria ancam bunuh Jokowi, yang baru saja menikah di rutan itu, dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP soal makar.

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka kasus pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo atau ancam bunuh Jokowi, Hermawan Susanto, ke kejaksaan DKI Jakarta untuk segera disidang.'Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejakasaan,' ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jumat 12 Juli 2019 terkait kasus Hermawan Susanto yang pernah melontarkan ancam bunuh Jokowi itu.

Pria yang baru saja menikah di Rutan Polda Metro Jaya tersebut akan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang makar.Suasana saat Hermawan Susanto, pemuda yang pernah ancam bunuh Jokowi, menikahi kekasihnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2019. Dokumentasi: Polda Metro JayaHermawan dijadikan tersangka karena mengancam akan memenggal Jokowi, Presiden Joko Widodo. Video pengancaman yang dilakukan Wawan tersebar secara berantai di media sosial.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tersangka di Kasus 'Ikan Asin' Terancam Hukuman 6 Tahun PenjaraTersangka di Kasus 'Ikan Asin' Terancam Hukuman 6 Tahun PenjaraKetiga tersangka dalam kasus 'ikan asin' terkena berbagai macam pasal. Pasal yang disangkakan mulai pasal di Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE. Apa penjelasan polisi? kasusikanasin
Baca lebih lajut »

Saran dari Pengamat untuk Presiden Jokowi terkait Penunjukan MenteriSaran dari Pengamat untuk Presiden Jokowi terkait Penunjukan MenteriPresiden Jokowi jangan hanya melihat usia muda dalam pengisian kursi menteri di kabinet Jokowi – Ma’ruf Amin. KabinetJokowi-Ma'rufAmin
Baca lebih lajut »

Pledoi Joko Driyono Digelar Hari IniPledoi Joko Driyono Digelar Hari Ini
Baca lebih lajut »

Ratna Sarumpaet Tak Terima Dijerat Pasal KeonaranRatna Sarumpaet Tak Terima Dijerat Pasal KeonaranTerdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menilai kasusnya telah dipolitisasi. Dia menganggap perbuatannya tak masuk kategori keonaran.
Baca lebih lajut »

Kuasa hukum Jokdri: seluruh pasal yang didakwakan tak bisa dibuktikanKuasa hukum Jokdri: seluruh pasal yang didakwakan tak bisa dibuktikanMustofa Abidin, Kuasa hukum terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, Kamis (11/7) ...
Baca lebih lajut »

Sandy Tumiwa Didakwa Dua Pasal Terkait Kasus NarkobaSandy Tumiwa Didakwa Dua Pasal Terkait Kasus NarkobaSandy Tumiwa menjalani sidang kasus narkoba yang melilitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 14:04:22