[Fakta atau Hoaks] Benarkah Gas Air Mata yang Dipakai Polri Bisa Membunuh Demonstran? CekFakta TempoCekFakta
Foto selongsong peluru gas air mata yang disebut digunakan Polri untuk membubarkan demonstran dan bersifat membunuh beredar di media sosial. Salah satu akun yang menyebarkan foto itu adalahTerdapat dua selongsong peluru dalam foto akun Hendrajit itu, yakni berwarna hijau dan merah. Selongsong peluru berwarna hijau dengan kaliber 38 milimeter dan bertuliskan"Tear Gas Shell CCS-40C-38 Lot No: SH-19E823-128".
Wajah akan terasa perih dan panas seperti terbakar yang disertai dengan keluarnya air mata, batuk-batuk hebat, dan bersin-bersin. Bahkan, seseorang yang terkena asap itu secara langsung bisa mengalami sesak nafas dan pingsan sehingga harus memperoleh pertolongan pertama.
Ada lima peluru dengan warna dan isi yang berbeda-beda yang dipamerkan Polri. Peluru merah berisi bubuk CS, peluru kuning berisi gas CS, peluru biru berisi karet tunggal, peluru abu-abu berisi karet yang mampu menyebar ke segala penjuru, dan peluru hijau berisi cat. Pemakaian gas air mata memang masih menjadi perdebatan di berbagai belahan dunia. National Geographic menyebut gas air mata digolongkan sebagai senjata kimia. Penggunaannya pun dilarang dalam perang sesuai Konvensi Senjata Kimia 1993. Meskipun ilegal dalam perang, hampir seluruh negara melegalkan gas air mata dalam pengendalian kerusuhan massa.
Saat dihubungi Tempo, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, memang memastikan bahwa foto selongsong peluru gas air mata yang diunggah akun Hendrajit merupakan buatan PT Pindad dan digunakan oleh Polri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[Fakta atau Hoaks] Benarkah FPI Masuk Wamena untuk Turunkan Bintang Kejora dan Kibarkan Merah Putih?Benarkah FPI Masuk Wamena untuk Turunkan Bintang Kejora dan Kibarkan Merah Putih? Cek hasil penelitiannya di sini.
Baca lebih lajut »
[Fakta atau Hoaks] Benarkah TAP MPR 6/2000 Mengharuskan Pemimpin Mundur Seperti Kata Mahfud MD?[Fakta atau Hoaks] Benarkah TAP MPR 6/2000 Mengharuskan Pemimpin Mundur Seperti Kata Mahfud MD? CekFakta TempoCekFakta
Baca lebih lajut »
Fakta-fakta OTT KPK yang Jerat Bupati Lampung UtaraKPK mengamankan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam sebuah operasi tangkap tangan. Ada empat orang yang awalnya diamankan KPK dalam OTT ini.
Baca lebih lajut »
Fakta-Fakta Penganiayaan dan Penculikan Ninoy KarundengUsai diamuk, Ninoy Karundeng dibawa ke suatu tempat yang ia yakini adalah wilayah Petamburan, Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »
Fakta-Fakta Kembali Ditangkapnya Menantu Elvy Sukaesih karena NarkobaSebelumnya pada Februari 2018, Muhammad bersama Dhawiyah pernah juga ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca lebih lajut »
Fakta-fakta Stasiun Gambir yang Mau Pensiun Layani Kereta Antar KotaGambir bakal pensiun layani kereta antar kota mulai 2021. Sudah tahu belum sejarah dan fasilitas apa saja yang ada di stasiun Gambir?
Baca lebih lajut »