Faisal Basri menyebut DJP Kemenkeu tidak tersentuh siapapun kecuali oleh tuhan. Simak pembahasannya:
Kementerian Keuangan tidak tersentuh siapapun kecuali oleh tuhan. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan masyarakat kepada Kemenkeu.
Hal ini, kata Faisal, lantaran Ditjen Pajak bebas audit. Ia menyebut BPK perlu memperoleh izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa melakukan audit."Jadi kelakuannya, sepak terjangnya itu tidak bisa diaudit. Bebas dari audit. BPK tidak bisa masuk mengaudit sesuai dengan tanggung jawab konstitusinya, tidak bisa. Harus seizin menteri keuangan. Dan minta izinnya lama," sambungnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Faisal Basri: Orang RI Ngeluh & Marah Tapi Tetap Bayar PajakPajak menjadi pembahasan hangat bagi masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, pasca mencuatnya temuan harta Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Baca lebih lajut »
Masyarakat Bayar Pajak meski Pejabat Pamer Harta, Faisal Basri: Rakyat Indonesia PemaafEkonom Faisal Basri mengatakan perilaku pamer harta pejabat tidak akan memicu pembangkangan bayar pajak karena rakyat Indonesia pemaaf.
Baca lebih lajut »
Faisal Basri: Rasio Pajak Indonesia Rendah, Kasus Rafael Alun Ikut BerpengaruhEkonom Faisal Basri mengatakan rasio pajak Indonesia saat ini sangat rendah. Kasus Rafael Alun Trisambodo ikut mempengaruhi.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Faisal Basri Dukung Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian KeuanganFaisal Basri menyatakan mendukung usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Berharap kinerja keduanya bisa lebih efektif.
Baca lebih lajut »
Pembayaran Pajak di E-commerce Naik 250 Persen, Ini PenyebabnyaDJP ungkap rata-rata kenaikan nilai transaksi pembayaran pajak online meningkat 250 persen.
Baca lebih lajut »
DJP Diminta Lakukan Digitalisasi Cegah Permainan Petugas-Wajib PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) diminta melakukan digitalisasi pemungutan mencegah permainan atau pemerasan antara petugas dengan wajib pajak.
Baca lebih lajut »