Fahri Hamzah mengajukan surat permohonan penyitaan aset menyusul putusan MA yang memerintahkan PKS bayar ganti rugi pemecatan senilai Rp30 miliar.
Denda ini harus dibayar oleh lima petinggi PKS berkaitan dengan kasus pemecatan sepihak terhadap Fahri oleh partai yang turut membesarkan namanya itu. Permohonan penyitaan aset ini dikirimkan Fahri melalui Kuasa Hukumnya, Mujahid Latief kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Petinggi PKB Sebut PAN dan PKS Partai Tidak JelasDewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanuel Haq menuding Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai inkonsisten KoalisiPendukungJokowi
Baca lebih lajut »
Walhi Kalteng: Kami Tak Minta Ganti Rugi, tetapi Minta Pemerintah Jalankan KewajibanWalhi sebagai salah satu penggugat tak meminta pemerintah memberikan ganti rugi terhadap korban kebakaran hutan dan lahan.
Baca lebih lajut »
Petinggi Perusahaan Teknologi AS Bahas Nasib Huawei dengan Gedung PutihPejabat AS, seperti Steven Mnuchin dari Sekretaris Keuangan akan bertemu dengan pelaku industri teknologi Amerika untuk...
Baca lebih lajut »
Ini Kasus Tomy Winata yang Membuat Pengacaranya Serang Hakim di Pengadilan - Tribunnews.comKasus sengketa yang melibatkan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Fireworks Ventures Limited ini mengungkap sejumlah fakta baru bagi khalayak.
Baca lebih lajut »
Pansel Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan jaring aspirasi wargaPanitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan tahun 2019 meminta masukan masyarakat sekaligus menampung aspirasi warga terhadap nama-nama ...
Baca lebih lajut »