Walhi sebagai salah satu penggugat tak meminta pemerintah memberikan ganti rugi terhadap korban kebakaran hutan dan lahan.
Walhi dan para penggugat lainnya hanya meminta pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menjaga lingkungan hidup.
Namun, ia menilai masih banyak hal yang belum dilakukan pemerintah sehingga pencegahan dan penanggulangan belum berjalan optimal. "Kalau pada 2015 itu lebih dari 10 perusahaan, sudah teridentifikasi. Cuma mereka selalu mengatakan wilayah kami terbakar karena ada peladangan yang dilakukan masyarakat, tetapi kan kami lihat tanggung jawab mutlak bagi seorang investor itu juga harus dilakukan. Terkait wilayahnya yang terbakar," kata dia.Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, pemerintah diminta untuk mengeluarkan peraturan-peraturan guna menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Walhi: Kalteng Sudah Diselimuti Kabut AsapJika dibiarkan maka kondisi udara di Kalteng akan semakin memburuk.
Baca lebih lajut »
DPRD Sorot Terlantarnya GBLA'Kami minta GBLA jangan diterlantarkan oleh Pemkot, dalam hal ini wali Kota Bandung'.
Baca lebih lajut »
Demokrat Ogah Minta-Minta Jabatan ke JokowiPosisi sebagai penyeimbang pun sehat untuk pemerintahan ke depan.
Baca lebih lajut »
Larangan Kantong Plastik, Walhi Desak Anies Segera Teken PergubPemerintah pusat dan daerah berperan dalam menekan peredaran kantong plastik. Menurut Walhi. sebenarnya saat ini Anies tinggal meneken pergubnya.
Baca lebih lajut »
Ditangkap Soal Narkoba, Ini Kondisi Jamal ‘Preman Pensiun'Kuasa hukum pemeran Jamal pada sinetron Preman Pensiun minta kliennya direhabilitasi.
Baca lebih lajut »
PBB Minta Aset Petinggi Militer Myanmar DibekukanJaksa Mahkamah Pidana Internasional minta izin selidiki kejahatan terhadap Rohingya.
Baca lebih lajut »