Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang tanda jasa kepada politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah | FadliZon FahriHamzah
Lantas bagaimana kriteria pemberian bintang tanda jasa menurut undang-undang?, disebutkan dalam Pasal 5 bahwa Bintang Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil.
Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Pratama. Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dalam Pasal 24, yaitu syarat umum dan khusus.WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRISetia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 tahunHalaman Selanjutnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Presiden akan Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli ZonApa alasannya?
Baca lebih lajut »
HUT RI, Jokowi Siapkan Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli ZonPresiden Jokowi akan memberikan penghargaan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam rangka hari ulang tahun Proklamasi RI ke-75. Di antara tokoh yang akan mendapatkan ialah mantan pimpinan DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Jokowi HUTRI DPR
Baca lebih lajut »
Presiden Akan Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Apa Maknanya?Presiden Jokowi akan memberikan bintang tanda jasa kepada politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI. Ini kata pengamat
Baca lebih lajut »