Batas akhir pengumuman UMP 2025 yaitu 11 Desember 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan masih ada enam provinsi yang belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi , sebagaimana seharusnya penetapan itu harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan hingga pukul 20.
'Semua Provinsi naik 6,5 persen untuk UMP 2025,' imbuh Indah.Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.Dalam Permen tersebut untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
6 UMP Terendah di 2025 jika Naik 6,5%, Provinsi Ini Langganan Masuk DaftarArtikel ini membahas enam provinsi di Indonesia dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah pada tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025JPNN.com : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Baca lebih lajut »
Upah Minimum Sektoral Jakarta Belum Ditetapkan, Ini AlasannyaPemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Baca lebih lajut »
UMP Jakarta Jadi Rp 5,3 Juta di 2025, Dewan Pengupahan Sebut Pengusaha Sudah LegowoPemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Baca lebih lajut »
Kemenaker: Semua Provinsi Naik 6,5% untuk UMP 2025Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi naik 6,5% pada tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025JPNN.com : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Baca lebih lajut »